LINIKATA.COM, PATI – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyayangkan lambannya Polresta Pati dalam menangani kasus dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Padahal, perkara ini sudah dilaporkan korban sejak 2024.
“Kami menyesalkan kepolisian yang terlambat menangani, karena sesungguhnya laporan sudah dari tahun 2024, di mana korban sebelumnya sudah mengalami kekerasan seksual selama empat tahun,” sesal Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, saat ditemui usai rapat tertutup dengan UPTD PPA DinsosP3AKB Kabupaten Pati, Jumat (8/5) petang.
Selain menyoroti kinerja kepolisian, Komnas HAM juga mengecam keras perilaku kiai yang seharusnya menjadi teladan dan pelindung bagi para santrinya. Menurut Anis, tindakan tersangka merupakan bentuk penyalahgunaan pengaruh yang sangat berat.
Baca juga: Status Masih Saksi, KS Dipulangkan Usai Diperiksa Terkait Pelarian Asyhari
“Kami mengecam dan menyesalkan perilaku Kiai. Selaku pendidik di pesantren yang seharusnya memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan pendidikan, tetapi menyalahgunakan pengaruh dan kekuasaannya, sekaligus kepemimpinannya untuk melakukan tindak pidana kekerasan seksual,” tegasnya.
Anis Hidayah menegaskan bahwa kekerasan seksual adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius. Mengingat posisi tersangka sebagai tokoh yang memiliki pengaruh besar, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan setengah hati.
“Kekerasan seksual adalah pelanggaran hak asasi manusia dan pelakunya adalah orang yang memiliki pengaruh. Sehingga, kami ingin mendorong kasus ini ditangani secara serius,” tegasnya.
Anis lantas mendorong pihak kepolisian agar segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati. Dia juga berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati bisa menjatuhkan vonis seberat-beratnya mengingat posisinya adalah orang berpengaruh.
Baca juga: Kemenag Hanya Cabut Izin Ponpes Ndholo Kusumo, Sekolah Formal Tetap Buka
“Kami ingin mendorong agar kepolisian segera melimpahkan perkara ini kepada kejaksaan dan menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya termasuk juga pemberatan sepertiga, karena yang bersangkutan seharusnya mendidik para santrinya,” ujar Anis.
Dari kasus ini, Anis berharap semua korban dugaan pencabulan berani bicara dan melaporkannya kepada pihak kepolisian. Dengan makin banyaknya korban yang berani melapor, harapannya kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Kami berharap ini menjadi pengingat kita semua agar santri di manapun berada yang terindikasi menjadi korban kekerasan seksual untuk berani bicara sehingga kasusnya bisa ditangani dengan profesional akuntabel dan transparan oleh aparat penegak hukum agar kasus serupa tidak terus terjadi,” tuntasnya. (LK1)
Editor: Ahmad MuhlisinÂ















