LINIKATA.COM, PATI – Puluhan warga Desa Doropayung menggeruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati, Kamis (30/4/2026). Mereka menolak penggusuran rumah untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Dari 10 rumah yang menempati tanah Government Ground (GG) itu, delapan di antaranya akan digusur. Warga merasa keberatan dan menuntut keadilan karena telah mendiami lahan tersebut selama 13 tahun atau sejak 2013 silam.
Tuntutan Keadilan dan Kejanggalan Sertifikat
Koordinator Aksi, Sumani, mengaku, sebenarnya warga tidak menolak pembangunan KDMP asalkan tidak menggusur rumah. Menurutnya, Pemdes Doropayung masih bisa membangun KDMP di lokasi tersebut tanpa menggusur. Mengingat, lahan yang digunakan warga hanya sebagian kecil.
Baca juga: Tak Hanya ASN, Baznas Pati Akan Tarik Zakat Pengusaha hingga Kiai
”Silakan proyek pembangunan Kopdes Merah Putih, silakan. Kami mendukung. Tapi jangan menggusur rumah warga. Di situ tanahnya, kan ribuan (m²). Sementara kebutuhan koperasi, kan paling 800 m²,” kata dia.
“Luas rumah warga, kan hanya beberapa meter saja. Warga yang menempati di sana juga orang miskin. Mereka menghuni rumah sudah belasan tahun,” lanjut dia.
Menurutnya, yang membuat warga merasa janggal adalah BPN Pati tiba-tiba mengeluarkan sertifikat Hak Guna Pakai (HGP) atas nama Pemerintah Desa (Pemdes) pada akhir 2025 lalu. Padahal, sebelumnya tanah tersebut tak bertuan.
“Jadi anehnya tiba-tiba disertifikasi oleh BPN atas permintaan desa. Seharusnya dicek dulu, ada keberatan tidak. Maka kami menduga ada main-main BPN dengan pemerintah desa,” ungkap dia.
Gugatan Hukum ke Pengadilan Negeri Pati
Maka dari itu, dalam aksi tersebut warga menuntut BPN Pati mencabut sertifikat tanah yang telah dikeluarkan. Warga juga meminta BPN Pati menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lahan tersebut dan diserahkan kepada warga.
”Mereka penerima PKH dan Raskin semua. Indonesia sudah merdeka 80-an tahun tapi masih ada perilaku kayak gini. Maka segera revisi sertifikat tanah itu dan minta tanah dijadikan SHM,” tandas dia.
Kuasa hukum warga Desa Doropayung, Ali Yusron, menambahkan, warga juga telah menggugat Kepala Desa (Kades) Doropayung, Sugeng Legiyanto dan Kepala BPN Kabupaten Pati, Winarto ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati pada 16 April 2026. Dia yakin warga Doropayung akan menang di gugatan perkara ini karena ada cacat hukum dalam penerbitan sertifikat tanah.
“Tuntutannya agar sertifikat yang sudah terbit, keputusan hakim mencabut dan hak sebagian diserahkan ke masyarakat Doropayung. Kami yakin juga ada perbuatan melawan hukum, pemohon siapa, sporadiknya seperti apa, harus jelas,” ungkapnya.
Baca juga: Siaga El Nino! 96 Desa di Pati Terancam Krisis Air Bersih, Ini Daftar Wilayahnya
Tanggapan Pihak BPN Pati
Di sisi lain, Kepala Kantor BPN Kabupaten Pati, Winarto memaparkan bahwa pihaknya menantikan hasil putusan pengadilan. Ia juga menegaskan bahwa pihak Pemdes Doropayung yang memutuskan untuk mengambil alih lahan tersebut guna membangun KDMP.
“Ini kan sudah menjadi ranah PN, karena sudah proses di sana. Kita ikuti prosesnya sesuai kewenangan kami misal ada putusan yang inkrah. Kami dari Kantor BPN Pati melaksanakan hasil putusan yang dimaksud,” jelasnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin















