LINIKATA.COM, PATI – Unit Reskrim Polsek Dukuhseti dibantu Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati menangkap satu pelaku pengeroyokan Perangkat Desa Puncel, Kecamatan Dukuhseti, Selasa (28/4/2026). Pelaku berinisial NHP (23) ditangkap usai kabur selama tiga tahun pasca-pengeroyokan.
Kronologi Kejadian
Kapolsek Dukuhseti AKP Ali Mashuri, menjelaskan, peristiwa pengeroyokan terjadi di jalan depan SMP Negeri 2 Dukuhseti, Desa Puncel, Sabtu (22/4/2023) sekitar pukul 1.30 WIB. Korban berinisial S (41), seorang perangkat desa, saat itu mendatangi lokasi setelah mendapat informasi adanya keributan di sekitar lapangan dekat sekolah.
Sesampainya di lokasi, korban bersama saksi berinisial D (26) justru diadang oleh sekelompok pemuda. Dalam situasi tersebut, pelaku bersama beberapa rekannya diduga melakukan kekerasan terhadap korban secara bersama-sama. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian wajah dan mata akibat pukulan serta cakaran.
Baca juga: Nonton Orkes Dangdut, Warga Bendar Juwana Tewas Ditusuk, Pelaku Ditangkap
Proses Penangkapan Pelaku
AKP Ali Mashuri mengatakan, penangkapan pelaku berbekal informasi dari warga bahwa yang bersangkutan sudah pulang ke rumah dan kedapatan sedang menonton orkes dangdut di Desa Puncel dan membuat onar/rusuh. Setelah itu Unit Reskrim dibantu dengan Resmob, melakukan penangkapan di rumah tersangka pada malam harinya, kemudian dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kami amankan di rumahnya pada malam hari setelah sebelumnya terdeteksi berada di lokasi hiburan masyarakat di Desa Puncel,” jelasnya.
Pengejaran DPO dan Barang Bukti
Selain pelaku yang telah diamankan, polisi juga menetapkan beberapa orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga turut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. “Saat ini anggota kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang sudah kami identifikasi,” tegas AKP Ali Mashuri.
Baca juga: Sudah Diberi Tumpangan dan Makan, Pria Ini Malah Curi Hp Milik Warga Bumiayu Pati
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu potong kaus lengan pendek warna kuning milik korban yang digunakan saat kejadian. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari alat pendukung dalam proses pembuktian.
“Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional hingga tuntas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan jika terjadi tindak pidana,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin















