LINIKATA.COM, PATI – Alokasi pupuk subsidi untuk para petani di Kabupaten Pati pada tahun ini dipastikan mencapai angka 84,69 ribu ton. Jumlah yang cukup besar tersebut sudah mencakup jatah yang dialokasikan khusus bagi para petani perhutanan sosial di wilayah Bumi Mina Tani.
Merujuk pada data resmi Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kabupaten Pati, total bantuan ini terbagi menjadi empat jenis pupuk utama. Rinciannya terdiri dari 40,4 ribu ton urea, 43,5 ribu ton NPK, 34 ton pupuk organik, serta 756 ton ZA.
Kepala Dispertan Pati, Ratri Wijayanto, menjelaskan bahwa penentuan kuota tersebut didasarkan pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Hal ini dilakukan agar distribusi pupuk tetap sasaran dan sesuai dengan kebutuhan nyata di lahan pertanian.
Baca juga: Kepala Dispertan Pati Janji Penuhi Kebutuhan Pupuk Subdisi Petani Hutan, Asal …
”Kuota pupuk itu merujuk RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Sehingga tetap nanti dimungkinkan itu tetap sesuai yang ditanam. Tahun ini ada 40 ribu urea dan 43 ribu ribu ton NPK. Itu total,” ujar Ratri Wijayanto kepada awak media, Rabu (22/4/2026).
Prioritas Sembilan Komoditas Utama
Distribusi pupuk subsidi di Pati ini diperuntukkan bagi seluruh petani yang menggarap sembilan komoditas prioritas nasional. Komoditas tersebut meliputi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao.
Tidak hanya petani lahan umum, para petani hutan yang menanam komoditas di atas juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan jatah subsidi. Saat ini, tercatat ada sekitar 4 ribu hektare lahan perhutanan sosial yang telah memiliki perizinan resmi dan tersebar di wilayah utara, barat, hingga selatan Pati.
”Yang mempunyai legalitas cuma sekitar 4 ribuan hektare. Itu tersebar di wilayah utara ada, wilayah barat dan wilayah selatan,” ungkap Ratri.
Verifikasi Legalitas dan Penambahan Jatah
Pihak Dispertan Pati mengakui bahwa saat ini pemberian jatah pupuk subsidi baru menyentuh angka 20 persen dari total luas tanam yang ada. Namun, pemerintah berkomitmen untuk menambah alokasi tersebut bagi kelompok tani hutan (KTH) setelah melalui proses verifikasi lapangan.
Baca juga: Harga Pupuk dan Pestisida di Pati Melejit, Petani Kelimpungan!
Proses yang sedang berjalan saat ini meliputi pengecekan legalitas KTH, RKPS, hingga batas spasial lahan dan jenis komoditas yang ditanam. Langkah ini diambil guna memastikan bantuan pemerintah tidak salah sasaran dan memiliki landasan hukum yang kuat.
”Saat ini sedang berproses di lapangan. Mengecek legalitas KTH, RKPS, batas spasial hingga mengecek komoditas yang ditanam,” tandas Ratri.
Rencana penambahan kuota ini juga merupakan bentuk respons nyata dari Dispertan Pati dalam mengakomodir aspirasi para petani hutan. Sebelumnya, sejumlah kelompok tani sempat menyampaikan tuntutan melalui audiensi di halaman kantor dinas terkait.
Editor: Ahmad Muhlisin















