LINIKATA.COM, REMBANG – Polemik pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, hingga kini belum menemui titik temu. Meski diwarnai sengketa tanah yang alot, proyek senilai Rp1,6 miliar tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada 18 Mei 2026 mendatang.
Landasan Legalitas Pemdes Bangunrejo
Kepala Desa Bangunrejo, Kusminanto, mengonfirmasi kabar tersebut berdasarkan informasi terbaru yang ia terima. Ia menegaskan bahwa posisi Pemerintah Desa (Pemdes) memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan lahan tersebut.
“InsyaAllah, info yang saya dapat itu KDMP akan beroperasi pada 18 Mei 2026,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Baca juga: Waduh! Ratusan KDMP di Rembang Diduga Dibangun Tanpa Papan Proyek
Kusminanto menjelaskan bahwa lahan tersebut dikelola berdasarkan izin pinjam pakai dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang. Masa pinjam yang diberikan adalah lima tahun. “Dulu digunakan untuk lapangan voli pemuda, dan sekarang untuk KDMP. Setelah memegang surat izin dari Pemkab, saya memiliki landasan legalitasnya,” jelasnya di wilayah Pamotan.
Terkait persoalan administrasi, Kusminanto menyebut bahwa pada tahun 2021 lahan tersebut tercatat atas nama Pemkab. Meski mengakui ada perubahan urutan SPPT pasca-tahun 2024 yang memunculkan kembali nama warga, ia menyatakan siap mempertanggungjawabkan data yang ia miliki.
Warga Siap Mengadu ke DPR RI
Di sisi lain, Bambang Sukamto, warga yang mengaku sebagai pemilik lahan, tidak tinggal diam. Merasa lahan miliknya diserobot secara sepihak, Bambang bersiap membawa persoalan ini ke ranah legislatif.
Baca juga: Cari Keadilan Sengketa KDMP, Warga Bangunrejo Rembang Surati Presiden Prabowo
Setelah sebelumnya melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Bambang kini berencana mengirimkan surat permohonan audiensi kepada DPR RI dan DPRD dalam waktu dekat.
“Jalur birokrasi dan politik akan kami tempuh secara bertahap untuk mencari keadilan atas lahan kami di Kecamatan Pamotan,” tutur Bambang dalam keterangannya.
Sengketa ini menjadi sorotan publik di Kabupaten Rembang mengingat nilai investasi proyek yang cukup besar dan adanya klaim kepemilikan yang saling tumpang tindih antara warga dan Pemkab. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin















