LINIKATA.COM, PATI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap empat terdakwa kasus pengeroyokan maut dalam tradisi tongtek di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Senin (20/4/2026). Putusan tersebut memicu kericuhan hebat di depan gedung pengadilan setelah keluarga korban berinisial FD (18) melampiaskan kekecewaan mendalam atas vonis yang dianggap terlalu ringan.
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Anak ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wira Indra Bangsa. Mengingat empat terdakwa berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (APH), persidangan digelar secara terbuka namun dengan batasan tertentu sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Amar Putusan Hakim dan Lokasi Penahanan
Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, menjelaskan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Hal ini sesuai dengan dakwaan tunggal dari penuntut umum terkait peristiwa berdarah di wilayah Kayen tersebut.
Baca juga: 4 Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka Kasus Tongtek Berujung Maut di Talun Pati
”Menjatuhkan pidana terhadap para anak dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA Kutoarjo di Purworejo, Jawa Tengah,” tegas Retno saat membacakan amar putusan.
Selain vonis penjara, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya. Namun, hal yang paling mengecewakan pihak keluarga adalah keputusan hakim yang menyatakan bahwa permohonan restitusi dari orang tua korban tidak dapat diterima.
Kericuhan di Gedung Pengadilan dan Ibu Korban Pingsan
Suasana di depan PN Pati seketika mencekam setelah putusan dibacakan. Sumpah serapah dari simpatisan korban menggema, bahkan ibu korban jatuh pingsan di tengah kerumunan karena tak kuasa menahan kesedihan. Ketegangan memuncak saat bus tahanan meninggalkan gerbang pengadilan; massa yang emosi menghujani kendaraan tersebut dengan botol air hingga material keras.
Bibi korban, Nailis Sa’adah, mengecam keras putusan ini dan menyebutnya sebagai potret buram keadilan di Kabupaten Pati. Ia menilai vonis tiga tahun sangat tidak sebanding dengan nyawa keponakannya yang hilang akibat pengeroyokan dan penusukan senjata tajam.
”20 April 2026, kita semua menjadi saksi betapa bobroknya Pengadilan Negeri Pati. Lagi-lagi pengadilan tidak bisa memberi keadilan untuk rakyatnya,” ujar Nailis dengan nada bergetar.
Baca juga: Tongtek Maut di Kayen Pati, Seorang Pelajar Tewas Dikeroyok
Keluarga Kecewa Tuntutan Jaksa Dipangkas Separuh
Kekecewaan keluarga semakin berlipat karena vonis hakim hanya separuh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman enam tahun penjara. Penolakan restitusi dengan alasan enggan membebani keluarga terdakwa juga dinilai sangat melukai perasaan keluarga korban asal Desa Talun tersebut.
”Pembunuh cuma dijatuhi hukuman tiga tahun. Di mana keadilan Pengadilan Negeri Pati? Restitusi kita ditolak alasannya membebani keluarga terdakwa. Habis ini kami masih pikir-pikir untuk mengajukan banding,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga masih berkonsolidasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya guna mencari keadilan yang lebih adil bagi almarhum FD. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin















