LINIKATA.COM, REMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang kembali mencairkan insentif atau ‘bonus’ hasil pungutan pajak daerah kepada sejumlah pejabat daerah. Menariknya, alokasi insentif terbesar tidak jatuh kepada Kepala Daerah, melainkan jajaran Pelaksana di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) yang menembus angka setengah miliar rupiah.
Kebijakan pembagian ‘bonus’ dari uang pajak masyarakat itu tertuang secara resmi dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Rembang Nomor 900.1.13.1/3721/2025.
Dokumen yang mengatur pemberian insentif pajak daerah pada BPPKAD hingga periode September 2025 tersebut baru saja diunggah oleh Bagian Hukum Setda Rembang di Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) pada April 2026 ini.
Baca juga: Waduh! Ratusan KDMP di Rembang Diduga Dibangun Tanpa Papan Proyek
Secara keseluruhan, terdapat 11 pos penerima aliran dana insentif dengan sumber dana dari persentase pungutan berbagai sektor pajak potensial di Rembang antara lain :
Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan (Minerba/Tambang), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dari 11 pos penerima, sorotan utama tertuju pada pos Pelaksana Bidang Perencanaan dan Pendaftaran, Bidang Penagihan Keberatan dan Pelaporan, serta Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran BPPKAD Rembang.
Bagaimana tidak, pos tersebut menerima alokasi fantastis mencapai Rp586,8 juta, dengan porsi maksimal 37,5 persen per objek pajak. Angka ini jauh mengungguli jatah insentif yang diterima oleh Bupati Rembang.
Bupati Rembang, Harno, tercatat menerima insentif sebesar 12 persen dengan total Rp207 juta. Suntikan terbesar bagi Bupati berasal dari sektor pajak Minerba yang menyumbang sekitar Rp68,1 juta.
Sementara itu, Wakil Bupati Mochamad Hanies Cholil Barro’ (Gus Hanies) menerima alokasi 8 persen dengan total Rp138 juta (terbesar dari pajak tambang Rp45,4 juta).
Kabar mengenai SK insentif tersebut telah dibenarkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Rembang, Dedi Nugraha.
Baca juga: Diduga Peras Terdakwa Rp140 Juta, Kasi Pidum Kejari Rembang Diperiksa Kejati
Angka-angka tersebut belum mencakup insentif untuk periode triwulan keempat (Oktober – Desember 2025) karena SK untuk periode tersebut belum ditandatangani oleh Bupati.
Kondisi ini mendapat sorotan dari kalangan Organisasi masyarakat (Ormas) di Kabupaten Rembang.
Ketua Umum Ormas Brandal Alif, Arif Yulianto mengatakan, kebijakan bagi-bagi insentif terhadap kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinilai sangat menciderai kepercayaan rakyat.
“Kehidupan rakyat sudah cukup susah akibat berbagai kebijakan yang tidak berpihak kepada mereka, ditambah lagi pajak-pajak yang harus mereka tanggung. Ini malah hasil pajak jadi ‘bancaan’. Rakyatmu ini kelaparan pak,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
“Ini pejabat macam apa, tidak ada empati ke rakyatnya. Jangan lagi percaya pejabat, bobrok semua,” sambungnya.
Menurutnya, uang pajak yang dibayarkan oleh warga negara seharusnya diperuntukkan untuk membiayai kepentingan negara untuk kesejahteraan rakyat.
“Ini uang pajak malah digunakan sebagai insentif, ingat pak jabatan itu amanah. Uang rakyat harus kembali lagi ke rakyat. Haram hukumnya,” ujarnya.
Linikata.com telah mengonfirmasi soal insentif pajak tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Rembang Fahrudin, belum memberikan tanggapan. (LK6)
Editor: Ahmad Muhlisin















