• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Sengketa Tanah KDMP Bangunrejo, Pemkab Rembang Klaim Beli Tanah di 90-an

Redaksi by Redaksi
April 6, 2026
in Regional
0
Sengketa Tanah KDMP Bangunrejo, Pemkab Rembang Klaim Beli Tanah di 90-an
0
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, REMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang angkat bicara mengenai polemik sengketa tanah di Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan yang saat ini digunakan untuk pendirian bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Menanggapi klaim yang muncul dari pihak warga, Pemkab Rembang menegaskan bahwa lahan tersebut sepenuhnya merupakan aset daerah yang sah secara hukum.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Rembang, Dedhy Nugraha, menyatakan bahwa tanah yang dipersoalkan oleh Bambang Sukamto adalah benar-benar milik Pemkab Rembang. Hal ini didasarkan pada bukti otentik berupa Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemkab Rembang.

Baca juga: Lahan KDMP Disengketakan, Warga Bangunrejo Rembang Tuntut Hak

“Kami tegaskan bahwa tanah yang didirikan KDMP adalah benar-benar tanah Pemkab. Itu dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai. Sertifikatnya bahkan sudah ada sejak era 90-an, tepatnya tahun 1999, setelah dibeli dari pihak yayasan,” ujar dia di kantornya, Senin (06/04/2026).

Ia menjelaskan bahwa proses pengadaan tanah tersebut dilakukan pada rentang akhir tahun 1980-an hingga awal 1990-an. Total luas lahan yang tercatat dalam sertifikat aset daerah tersebut mencapai 3.385 Meter Persegi.

Perselisihan ini sebenarnya sempat memasuki ranah hukum pada tahun 2020. Saat itu, terjadi kesepakatan perdamaian di tahun 2021 yang berujung pada proses pengukuran ulang. Namun, Pemkab menilai hasil perdamaian tersebut justru menciptakan ketidakpastian hukum.

“Putusan atau perdamaian tahun 2021 itu menimbulkan kesan seolah-olah sebagian tanah Pemkab milik Pak Bambang. Karena itu, Pemkab mengajukan gugatan perlawanan pada tahun 2022,” ungkapnya.

Upaya hukum tersebut membuahkan hasil. Nugraha mengungkapkan bahwa proses hukum mulai dari tingkat pertama hingga tingkat Kasasi telah memenangkan pihak Pemerintah Daerah. Putusan tersebut secara resmi membatalkan klaim pihak lawan dan mengesahkan bahwa seluruh lahan tersebut adalah milik Pemkab Rembang.

Mengenai pemanfaatan lahan oleh desa untuk KDMP, Nugraha menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan melalui mekanisme yang legal. Pemerintah Desa Bangunrejo telah mengajukan permohonan pinjam pakai yang kemudian disetujui oleh Pemkab.

Baca juga: Gunakan Lapangan, Warga Sukobubuk Pati Tolak Pembangunan KDMP

Langkah ini diambil dengan dua tujuan utama, yaitu untuk pemberdayaan ekonomi bagi desa dalam mengembangkan potensi selama lahan tersebut belum digunakan oleh Pemkab, sekaligus sebagai upaya pengamanan aset guna memastikan lahan daerah tetap produktif dan tidak dikuasai secara ilegal oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

“Untuk batas waktu pinjam pakai sementara belum ditentukan, nanti akan kita evaluasi kebermanfaatannya. Jika desa masih memerlukan, izin bisa diperpanjang,” pungkasnya. (LK8)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: KDMPKopdes merah putih
Previous Post

Waspada Kemarau Panjang, Petani Pati Pilih Tanam Benih yang Panen Lebih Cepat

Next Post

Pemkab Rembang Belum Tentukan Batas Pinjam Pakai Lahan KDMP Bangunrejo

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pemkab Rembang Belum Tentukan Batas Pinjam Pakai Lahan KDMP Bangunrejo

Pemkab Rembang Belum Tentukan Batas Pinjam Pakai Lahan KDMP Bangunrejo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

SELAMAT IDUL FITRI

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

September 7, 2025
Plt Bupati Pati dan Baznas Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Degan Winong

Plt Bupati Pati dan Baznas Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Degan Winong

Maret 27, 2026
Teken Pakta Integritas di Depan Gubernur Jateng, Chandra Tegaskan Pati Bebas KKN

Teken Pakta Integritas di Depan Gubernur Jateng, Chandra Tegaskan Pati Bebas KKN

April 2, 2026
Hadiri Sedekah Laut di Juwana, Plt Bupati Pati: Semoga Hasil Melimpah, Harga Bagus

Hadiri Sedekah Laut di Juwana, Plt Bupati Pati: Semoga Hasil Melimpah, Harga Bagus

Maret 29, 2026
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Jalan Alternatif Demak-Grobogan Putus Total Akibat Tanggul Sungai Tuntang Jebol

Jalan Alternatif Demak-Grobogan Putus Total Akibat Tanggul Sungai Tuntang Jebol

April 6, 2026
2 Terdakwa Kekerasan Wartawan Pati Divonis 4 Bulan Penjara

2 Terdakwa Kekerasan Wartawan Pati Divonis 4 Bulan Penjara

April 6, 2026
Pemkab Rembang Belum Tentukan Batas Pinjam Pakai Lahan KDMP Bangunrejo

Pemkab Rembang Belum Tentukan Batas Pinjam Pakai Lahan KDMP Bangunrejo

April 6, 2026
Sengketa Tanah KDMP Bangunrejo, Pemkab Rembang Klaim Beli Tanah di 90-an

Sengketa Tanah KDMP Bangunrejo, Pemkab Rembang Klaim Beli Tanah di 90-an

April 6, 2026

Recent News

Jalan Alternatif Demak-Grobogan Putus Total Akibat Tanggul Sungai Tuntang Jebol

Jalan Alternatif Demak-Grobogan Putus Total Akibat Tanggul Sungai Tuntang Jebol

April 6, 2026
2 Terdakwa Kekerasan Wartawan Pati Divonis 4 Bulan Penjara

2 Terdakwa Kekerasan Wartawan Pati Divonis 4 Bulan Penjara

April 6, 2026
Pemkab Rembang Belum Tentukan Batas Pinjam Pakai Lahan KDMP Bangunrejo

Pemkab Rembang Belum Tentukan Batas Pinjam Pakai Lahan KDMP Bangunrejo

April 6, 2026
Sengketa Tanah KDMP Bangunrejo, Pemkab Rembang Klaim Beli Tanah di 90-an

Sengketa Tanah KDMP Bangunrejo, Pemkab Rembang Klaim Beli Tanah di 90-an

April 6, 2026
Lini Kata

© 2025 Linikata.com All right reserved

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

© 2025 Linikata.com All right reserved