LINIKATA.COM, PATI – JW (39), Warga Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, rupanya tak jera meski pernah dipenjara dua kali. Bahkan, pria yang baru saja bebas 20 Februari 2026 lalu itu kembali ditangkap polisi setelah tertangkap basah mencuri.
Peristiwa dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terjadi di rumah warga berinisial S (44), Warga Desa Kadilangu, Kecamatan Trangkil, Minggu (5/4/2026) dini hari.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Wedarijaksa AKP Suntoro menjelaskan, aksi pencurian diketahui sekitar pukul 2.00 WIB, saat pelaku berhasil masuk ke dalam rumah melalui jendela samping dengan cara merusak bagian rangka jendela menggunakan tenaga tangan. Pelaku sebelumnya diketahui berkeliling menggunakan sepeda motor sambil mencari sasaran.
Baca juga: Diduga Curi Ponsel, Gelandangan Asal OKU Timur Diamankan Polisi
“Pelaku ini memang sudah berkeliling sejak malam hari dengan niat melakukan pencurian. Ia membawa alat berupa linggis kecil untuk mempermudah aksinya,” ungkap AKP Suntoro dalam rilisnya, Senin 6/4/2026).
Setelah menemukan lokasi yang dinilai aman, lanjut Kapolsek Wedarijaksa, pelaku kemudian mendekati rumah korban dan merusak jendela. Dari dalam kamar, pelaku berhasil mengambil tiga unit handphone yang berada di atas meja.
“Pelaku memanfaatkan situasi sepi, lalu mengambil tiga handphone milik korban yang berada di dalam kamar,” jelasnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat kembali ke lokasi lain dengan maksud mengambil alat yang tertinggal. Namun, gerak-geriknya justru menimbulkan kecurigaan warga.
“Saat kembali ke lokasi sebelumnya, pelaku dicurigai warga dan akhirnya diamankan. Dari situ ditemukan barang bukti berupa tiga handphone yang diduga hasil curian,” tambah AKP Suntoro.
Warga kemudian membawa pelaku ke kantor desa sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian. Petugas yang menerima laporan langsung melakukan serangkaian tindakan, mulai dari interogasi, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga penetapan tersangka.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan, termasuk mengamankan pelaku beserta barang bukti,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali terjerat kasus serupa.
“Tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian. Ia baru saja bebas pada Februari 2026, namun kembali melakukan tindak pidana yang sama,” ujar AKP Suntoro.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit handphone, satu unit sepeda motor, dua linggis kecil, serta alat lainnya yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp4,9 juta.
Baca juga: Pemuda di Pati Tiba-Tiba Todongkan Sajam ke Emak-Emak, Motifnya Aneh
Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Polresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan menuntaskan proses penyidikan hingga tahap II. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari, guna mencegah tindak kejahatan serupa,” pungkas AKP Suntoro. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin















