LINIKATA.COM, KUDUS – Jagad maya di Kabupaten Kudus mendadak gempar, dengan beredarnya video amatir aksi perkelahian di tengah jalan raya pada Selasa (17/3/2026).
Insiden yang terjadi di kawasan Jalan Cempaka, Desa Nganguk, tepatnya di sisi selatan Pasar Kliwon tersebut, sempat memicu kemacetan panjang dan kepanikan warga serta pengguna jalan yang melintas.
Berdasarkan data yang dihimpun, keributan dipicu oleh persoalan penagihan angsuran utang di sebuah warung milik warga setempat berinisial N. Situasi yang semula merupakan urusan perdata seketika berubah menjadi aksi kekerasan fisik yang terekam jelas dari dalam kabin mobil salah satu pengendara.
Baca juga: Tagih Utang, Petugas Koperasi di Kudus Malah Duel dengan Suami Nasabah
Peristiwa bermula saat oknum petugas dari salah satu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mendatangi warung Ibu N untuk menagih tunggakan. Lantaran uang pinjaman tersebut digunakan oleh putranya, EF (40), Ibu N lantas memanggil EF untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Ketegangan memuncak saat EF tidak terima melihat ibunya yang sudah lanjut usia dibentak-bentak oleh oknum penagih hutang. Tersulut emosi, EF sempat membenturkan kepalanya ke arah petugas koperasi yang saat itu masih mengenakan helm.
Tak terima dengan tindakan EF, petugas tersebut memanggil empat rekannya hingga terjadilah pengeroyokan dan duel di jalanan umum.
Mendapat laporan melalui layanan digital “Lapor Pak Kapolsek”, jajaran Polsek Kudus Kota segera menerjunkan unit patroli ke lokasi kejadian untuk meredam situasi dan mengamankan kedua belah pihak yang bertikai.
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat guna mencegah konflik berkembang lebih luas,”Kami memastikan gangguan kamtibmas seperti ini harus segera ditangani agar tidak meresahkan masyarakat pengguna jalan,” ujar Subkhan.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kasus ini akhirnya diselesaikan melalui jalur restorative justice (keadilan restoratif). Dalam mediasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek pada Selasa malam pukul 21.00 WIB, kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalan damai.
Baca juga: Bupati Kudus Tegaskan ASN Dilarang Terima Gratifikasi dalam Bentuk Apa Pun
Pihak KSP mengakui kekhilafannya dan bersedia memberikan kompensasi berupa biaya pengobatan kepada EF. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu mengedepankan kepala dingin dan jalur hukum yang berlaku dalam menyelesaikan sengketa perdata. Masyarakat juga tidak perlu ragu untuk melapor melalui kanal resmi kepolisian jika menemui gangguan keamanan di lingkungannya,” tutup Subkhan. (LK9)
Editor: Ahmad Muhlisin















