LINIKATA.COM, PATI –Sat Reskrim Polresta Pati berhasil meringkus empat pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pemuda tewas di Desa Talun, Kecamatan Kayen, pada Kamis (12/3/2026) dini hari. Ironisnya, keempat pelaku tersebut masih berstatus anak di bawah umur dan kini ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Kronologi Kejadian: Berawal dari Provokasi Sound Sistem
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyatama, menjelaskan, peristiwa maut ini dipicu oleh perselisihan antar-kelompok saat melakukan tradisi tongtek menggunakan pengeras suara di atas mobil pikap. Kedua kelompok, yakni rombongan korban dan pelaku, bertemu di persimpangan Masjid Al-Rodhotul Muttaqin.
Situasi memanas ketika diduga muncul provokasi dari salah satu pihak. Korban, Ahmad Farel (18), dilaporkan maju sendirian menghadapi kelompok lawan sebelum akhirnya dikeroyok secara brutal.
Baca juga: Tongtek Maut di Kayen Pati, Seorang Pelajar Tewas Dikeroyok
“Saat kejadian, korban sendirian maju ke depan sehingga mengakibatkan kelompok pelaku menghampiri. Mereka punya peran berbeda, ada yang memukul, ada yang mendorong, dan ada yang menusuk korban dengan pisau,” bebernya dalam rilis pers di Mapolresta Pati, Senin (16/3/2026)
Korban Meninggal Dunia di Rumah Sakit
Setelah melakukan aksi kekerasan, para pelaku meninggalkan korban dalam kondisi kritis. Meski sempat dilarikan ke RSUD Kayen oleh rekan-rekannya, nyawa Farel tidak tertolong.
“Korban sempat dilarikan ke RSUD Kayen dan mendapatkan perawatan. Namun pada pukul 2.40 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia,” kata Kompol Dika.
Hasil Autopsi dan Barang Bukti
Polisi bergerak cepat dengan mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk pakaian korban, sebilah pisau, hingga selembar daun mangga kering yang digunakan pelaku untuk menyeka darah di senjata tajam tersebut.
Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan tim dokter RS Bhayangkara Semarang di RSUD RAA Soewondo, ditemukan sejumlah luka mematikan pada tubuh korban. Pihaknya menemukan luka iris pada bahu dan telapak tangan, serta luka memar akibat hantaman benda tumpul.
“Sebab utama yang kematian korban adalah luka tusuk yang menembus dada dan hati yang menyebabkan pendarahan hebat,” ungkap Kompol Dika.
Baca juga: Tongtek Maut di Kayen Pati, Seorang Pelajar Tewas Dikeroyok
Ancaman Hukuman untuk Pelaku (ABH)
Keempat pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait kekerasan di muka umum yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Meskipun ancaman maksimal pasal tersebut adalah 12 tahun penjara, status pelaku yang masih di bawah umur membuat proses hukum akan mengikuti aturan sistem peradilan pidana anak. Sesuai ketentuan, ancaman hukuman bagi pelaku anak adalah sepertiga dari hukuman maksimal orang dewasa. (Lk1)
Editor: Ahmad Muhlisin














