LINIKATA.COM, PATI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati melalui Satuan Samapta menggerebek sejumlah warung hingga toko yang nekat menjual minuman keras (miras) saat Ramadan. Dari razia yang dilaksanakan pada Jumat (6/3/2026) tersebut, polisi berhasil menyita puluhan botol miras berbagai merek.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah minuman keras beralkohol yang dijual tanpa izin di beberapa lokasi. Salah satunya di warung milik seorang warga di wilayah Margorejo yang kedapatan menyimpan 13 botol anggur merah ukuran 620 ml dengan kadar alkohol 19,7 persen serta dua botol arak putih ukuran 1.500 ml dengan kadar alkohol 40 persen.
Petugas juga menemukan 12 botol anggur merah di sebuah warung di wilayah Dukuhseti serta empat botol arak putih di wilayah Kecamatan Cluwak. Seluruh minuman keras tersebut kemudian diamankan oleh petugas sebagai barang bukti.
Baca juga: Polres Kudus Sapu Bersih Peredaran Miras
Kapolresta Pati melalui Kasat Samapta Polresta Pati, Kompol Ali Mahmudi, mengatakan, razia ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi tetap aman selama Ramadan. Menurutnya, peredaran miras berpotensi memicu gangguan kamtibmas apabila tidak ditertibkan.
“Selama bulan suci Ramadan, kami meningkatkan kegiatan patroli dan razia terhadap peredaran minuman keras. Tujuannya agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman,” ujar Kompol Ali Mahmudi dalam rilisnya, Sabtu (7/3/2026)
Selain melakukan penyitaan barang bukti, petugas juga mendata identitas para penjual serta membuat laporan polisi pelanggaran. Dalam beberapa kasus, penanganan dilakukan melalui mekanisme restorative justice dengan membuat surat pernyataan bermaterai agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami akan terus melakukan kegiatan serupa secara rutin untuk memastikan wilayah Kabupaten Pati tetap aman, tertib, dan kondusif selama Ramadan,” tegasnya.
Baca juga: Manfaatkan Momen Ramadan, Pengoplos LPG di Kudus Diringkus Polisi
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras secara ilegal.
“Kami berharap masyarakat bersama-sama menjaga ketertiban selama Ramadan. Jika menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














