LINIKATA.COM, PATI – Kuasa hukum Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, Nimerodin Gulo menyebut tidak ada unsur pidana dalam kasus pemblokiran Pantura yang diakukan keduanya pada 31 Oktober 2026. Hal itu ia tegaskan saat membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan di PN Pati, Rabu (25/2/2026).
Menurut Gulo, perintangan jalan yang dilakukan Botok cs dinilai tak membahayakan. Apalagi, pengadangan itu merupakan rangkaian demo mengawal sidang paripurna pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Demo tersebut merembet ke Jalan Pantura Pati-Rembang lantaran Botok cs kecewa dengan sikap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati yang tak sepakat memakzulkan Sudewo.
Baca juga: Botok Cs Dituntut 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Jaksa Terlalu Lebai
”Oegroseno menilai demo pindah tempat merupakan hal yang biasa. Demonstrasi di jalan tidak diatur. Kalau ada perintangan maka pihak aparat harus mengatur lalu lintas (bukan menangkap),” ujar Gulo mengutip kesaksian Eks Wakapolri Oegroseno saat sidang Jumat (13/2/2026) lalu.
Dirinya pun menyoroti penangkapan Botok cs yang dilakukan aparat kepolisian. Menurutnya, penangkapan tersebut menyalahi aturan bahkan berpotensi melanggar etik berat.
”Oegroseno bilang, tidak ada tindak pidana tapi ada penangkapan aparat melakukan abuse of power (penyalahgunaan kewenangan),” tutur dia.
Gulo pun menilai adanya upaya kriminalisasi yang dilakukan sejumlah pihak kepada pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Penilaian ini sejalan dengan pendapat Oegroseno.
Apalagi, penyidik maupun JPU menggunakan tiga pasal berat untuk menjerat Botok cs. Ketiga pasal itu yakni, Pasal 192 tentang perintangan jalan, Pasal 160 tentang penghasutan dan Pasal 169 KUHP tentang perkumpulan yang melakukan tindakan kejahatan. Masing-masing pasal itu diancam hukuman 9 tahun, 6 tahun dan 6 tahun.
Baca juga: Kasus Blokir Pantura Pati-Rembang, Botok Cs Dituntut 10 Bulan Penjara
”Oegroseno mengatakan kriminalisasi terhadap terdakwa adalah berlebihan. (Ini terlihat dengan penggunaan) pasal yang berlapis. (Kriminalisasi) ini (merupakan) tindakan melawan hukum yang dilakukan aparat,” ungkap Gulo.
Pihaknya juga menilai pemblokiran jalan yang dilakukan Botok cs tidak menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan atau masyarakat maupun kerusakan fasilitas umum. Maka seharusnya Botok cs dibebaskan dan tidak dijatuhkan sanksi pidana.
”Merintangi tidak menimbulkan bahaya. Kalau ada bahaya baru masuk ranah hukum. Setidaknya hanya pelanggaran adminstrasi bukan pelanggaran pidana. Saksi ahli Oegroseno menjelaskan, jika unsur bahaya tidak terbukti maka harus dibebaskan,” kata dia. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














