LINIKATA.COM, PATI – Munaji bin Sutopo, terdakwa kasus perusakan mobil dinas Provos Polres Grobogan saat demonstrasi di Pati pada 13 Agustus 2025 divonis bebas dengan pengawasan. Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Muhamad Fauzan Hartadi saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Kamis (5/2/2026).
Sebelumnya, sidang vonis yang sedianya dilaksanakan pada Kamis, 29 Januari harus ditunda karena hakim belum siap.
Humas PN Pati Retno Lastiani, memaparkan, Majelis Hakim menyatakan Munaji bersalah melanggar Pasal 170 KUHP terkait kekerasan terhadap barang di muka umum secara bersama-sama. Meski divonis enam bulan, Munaji tidak perlu mendekam di penjara, melainkan menjalani masa pengawasan.
Baca juga: Kasus Sudewo: Botok Minta KPK Periksa Husein dan Kapolresta Pati
“Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan. Namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi selama masa pengawasan enam bulan,” terang Retno.
Karena sifat putusannya adalah pidana pengawasan, lanjut Retno, hakim memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.
“Karena dijatuhkan pidana pengawasan, terdakwa dikeluarkan langsung dari tahanan. Sebelumnya sudah menjalani penahanan selama kurang lebih empat bulan,” tambahnya.
Putusan ini disyukuri kuasa hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Ahmad Wildan, karena majelis hakim mengesampingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman satu tahun penjara.
”Semoga sekembalinya Pak Munaji ke masyarakat, bisa melaksanakan aktivitas sehari-hari. Ini cuma diawasi. Tuntutan JPU 1 tahun. Yang dipakai majelis hakim pasal 170. Jadi mengesampingkan tuntutan JPU,” ungkap dia.
Baca juga: AMPB Duga Kasus Botok Cs Pesanan, Soroti Surat Penangkapan Ganjil
Ia pun mengaku puas dengan hasil ini. Vonis ini membuktikan Munaji tak terlibat dalam membakar mobil provos Polres Grobogan dalam Demo besar Pati 13 Agustus 2025 lalu. Kliennya hanya ikut mendorong mobil provos Polres Grobogan sebelum pembakaran.
”Kami cukup puas keluarga juga menerima. jadi kami menerima tanpa pikir-pikir. JPU pikir-pikir. Dalam dakwaan (Munaji) turut membakar. Tapi dalam pembuktian Pak Munaji hanya turut membantu karena terprovokasi. Hanya mendorong mobil. Sehingga majelis hakim memutuskan tersebut,” pungkas Ahmad Wildan. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














