LINIKATA.COM, PATI – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) melontarkan dugaan adanya “pesanan” di balik kasus hukum yang menjerat Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto (Botok cs). Dugaan tersebut mencuat usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Senin (26/1/2026), yang menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut, delapan saksi dari Polresta Pati dihadirkan. Salah satu saksi kunci, Rasito yang merupakan anggota Polresta Pati, dicecar berbagai pertanyaan oleh JPU, majelis hakim, hingga kuasa hukum AMPB terkait proses hukum terhadap para terdakwa.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan adanya arahan atau pesanan khusus untuk menjerat Botok cs, Rasito memberikan bantahan tegas di depan persidangan.
“Tidak ada pesanan,” ujar dia.
Baca juga: Kejari Pati Tolak Eksepsi Botok Cs, Sebut Masih Pakai KUHAP Lama
Kejanggalan Tanggal Penangkapan dan Surat Tugas
Meski ada bantahan dari saksi, kuasa hukum AMPB, Esera Gulo, menilai banyak keterangan yang tidak sinkron dan terkesan janggal. Esera menyoroti perbedaan tanggal penangkapan antara fakta lapangan dengan berkas administrasi yang ada.
“Dalam BAP yang kita terima penangkapan tanggal 31 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Faktanya, surat penangkapan sudah keluar pada 4 Agustus. Artinya, yang tersebar isu Polisi melakukan kriminalisasi adalah benar. Padahal audiensi atau demo besar tanggal 13 Agustus,” kata Esera.
Menurutnya, administrasi yang sudah disiapkan jauh sebelum kejadian besar terjadi menjadi indikasi kuat bahwa kasus ini memang telah direncanakan.
Dugaan Kasus Pesanan dan “Pasal Sampah”
Esera menambahkan bahwa keyakinan tim kuasa hukum mengenai adanya aktor di balik kasus ini tetap kuat meskipun dibantah oleh saksi. Ia melihat adanya ketidakkonsistenan saksi yang sering kali memberikan keterangan hanya berdasarkan info dari pihak lain.
Baca juga: Botok: Belum 3 Bulan Lolos Pemakzulan, Sudewo Malah Berkhianat
”Pesanan, dia mengatakan tidak ada pesanan. tapi feeling kami ada pesanan. Mungkin dari atasan mereka. Inilah fakta yang terungkap. Saudara Rasito memberikan kesaksian banyak informasi dari teman,” ungkap dia.
Pihak AMPB juga menegaskan bahwa dalam persidangan terungkap tidak ada kerugian nyata yang dialami masyarakat maupun sopir di lapangan. Termasuk mengenai isu adanya ambulans yang terhambat saat aksi berlangsung.
“Maka jelas kasus ini kriminalisasi. Ini pasal sampah yang digunakan. Soal kabar ada ambulans RSUD Rembang yang tidak bisa lewat, dia tidak mengetahui hanya berdasarkan lampu. dia juga tidak mengetahui isinya,” pungkasnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














