• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Jalani Sidang Eksepsi di PN Pati, Botok Cs: Kami Diperlakukan Sebagai Penjahat

Redaksi by Redaksi
Januari 7, 2026
in Regional
0
Jalani Sidang Eksepsi di PN Pati, Botok Cs: Kami Diperlakukan Sebagai Penjahat
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, Pati – Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto mengaku diperlakukan seperti penjahat saat membacakan keberatan atau eksepsi dalam kasus pemblokiran Jalan Pantura di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (7/1/2026). Mereka menyebut pasal-pasal yang didakwakan seolah-olah dipaksakan dan diada-adakan.

”Kami diperlakukan sebagai penjahat oleh aksi yang kita lakukan. Kami ditersangkakan, kami ditahan dan kami dijadikan terdakwa dengan pasal yang diada-ada dan dipaksakan,” kata Teguh.

Pasal yang disangkakan kepada keduanya yakni, pasal 192 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 160 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan pasal 169 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.

Baca juga: Sidang Kedua Botok Cs, Massa AMPB Sindir Bupati Sudewo dengan Lagu

Botok cs menilai pasal tersebut seharusnya digunakan untuk orang yang melakukan tindak kejahatan. Sementara keduanya merasa tidak melakukan tindakan kejahatan.

”Kami menolak pasal yang diberlakukan kepada kami. Pasal tersebut merupakan untuk orang yang melakukan tindak kejahatan. Sedangkan kami bukan kriminal dan bukan melakukan tindak kejahatan. Namun gangguan lalulintas,” tutur dia.

Botok cs menilai dengan menggunakan pasal ini, penegak hukum melakukan kezaliman. Terlebih keduanya dijerat dengan pasal berlapis dengan satu peristiwa yang dianggap kejahatan, yakni pemblokiran jalan.

“Pasal sangat keji, kejam dan dzolim karena ancamannya sangat,” kata dia.

Baca juga: Kawal Sidang Kedua Botok Cs, AMPB Bawa Keranda Simbolkan Matinya Keadilan

Botok cs juga menilai kasus ini diputuskan secara cepat dan kilat. Botok dan Teguh diperiksa pada Sabtu (1/11/2026) dini hari hingga subuh. Namun pada Sabtu magrib sudah ditetapkan menjadi tersangka.

”Kami diperiksa mulai dini hari sampai subuh dan langsung ditempatkan menjadi tersangka pada magrib,” tandas dia.

Keduanya pun meminta keadilan kepada majelis hakim. Botok cs menilai demo atau menyampaikan pendapat di muka umum bukan tindak kriminal. (LK1)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: Botok CsPN Pati
Previous Post

PN Pati Putuskan Gugatan Desa Payang atas Jalan Tambaharjo Tidak Dapat Diterima

Next Post

Mobil Tahanan Botok Cs Tabrak Emak-Emak, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Redaksi

Redaksi

Next Post
Mobil Tahanan Botok Cs Tabrak Emak-Emak, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Mobil Tahanan Botok Cs Tabrak Emak-Emak, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

September 7, 2025
Bupati Sudewo Tanggapi Kasus Kekerasan pada Wartawan saat Liput Rapat Pansus

Sudewo Minta Pansus Jangan Telanjangi Pemerintah: Yang Sempurna Nabi Muhammad

September 5, 2025
Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Juni 26, 2025
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi, Rumah Gus Yaqut di Rembang Sepi

Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi, Rumah Gus Yaqut di Rembang Sepi

Januari 9, 2026
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Longsor di Dusun Kambangan Kudus Telan Korban Jiwa

Longsor di Dusun Kambangan Kudus Telan Korban Jiwa

Januari 11, 2026
Banjir Glonggong Pati: 1 Km Jalan Terendam, Ketinggian di Permukiman Capai 1 Meter

Banjir Glonggong Pati: 1 Km Jalan Terendam, Ketinggian di Permukiman Capai 1 Meter

Januari 11, 2026
Seratusan Rumah di Doropayung Pati Kebanjiran, Ketinggian Semeter Lebih

Seratusan Rumah di Doropayung Pati Kebanjiran, Ketinggian Semeter Lebih

Januari 11, 2026
Banjir Rendam Jalan Pantura Batangan Pati, Sejumlah Motor Mogok

Banjir Rendam Jalan Pantura Batangan Pati, Sejumlah Motor Mogok

Januari 11, 2026

Recent News

Longsor di Dusun Kambangan Kudus Telan Korban Jiwa

Longsor di Dusun Kambangan Kudus Telan Korban Jiwa

Januari 11, 2026
Banjir Glonggong Pati: 1 Km Jalan Terendam, Ketinggian di Permukiman Capai 1 Meter

Banjir Glonggong Pati: 1 Km Jalan Terendam, Ketinggian di Permukiman Capai 1 Meter

Januari 11, 2026
Seratusan Rumah di Doropayung Pati Kebanjiran, Ketinggian Semeter Lebih

Seratusan Rumah di Doropayung Pati Kebanjiran, Ketinggian Semeter Lebih

Januari 11, 2026
Banjir Rendam Jalan Pantura Batangan Pati, Sejumlah Motor Mogok

Banjir Rendam Jalan Pantura Batangan Pati, Sejumlah Motor Mogok

Januari 11, 2026
Lini Kata

© 2025 Linikata.com All right reserved

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

© 2025 Linikata.com All right reserved