• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Kuasa Hukum: “Pasal yang Didakwakan pada Botok Cs Pasal Sampah”

Redaksi by Redaksi
Desember 24, 2025
in Regional
0
Kuasa Hukum: “Pasal yang Didakwakan pada Botok Cs Pasal Sampah”
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, PATI – Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Nimerodin Gulo, menyebut pasal-pasal yang didakwakan pada Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto merupakan pasal sampah. Pasal itu sengaja jadi alat para penyidik di Polresta Pati untuk menjerat para aktivis.

“Sebagaimana kita ketahui sejak awal bahwa sebenarnya pasal-pasal yang didakwakan kepada Mas Botok dan Mas Teguh itu adalah pasal sampah. Sampah yang memang sengaja dibuat oleh penyidik,” tegasnya usai sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (24/12/2025).

Dalam kasus pemblokiran Jalur Pantura Pati-Rembang selama 15 menit itu, Botok dan Teguh dijerat pasal 192 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pemblokiran jalan umum, atau pasal 160 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Mereka juga dikenakan pasal 169 ayat 1 KUHP tentang ikut serta melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca juga: Pesan Botok-Teguh Usai Sidang di PN Pati: “Demokrasi Tidak Harus Kriminalisasi”

Menurutnya, dengan penerapan pasal-pasal ini, polisi tengah melakukan pembodohan kepada publik. Tontonan pembodohan ini ternyata juga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati yang tidak bisa menjadi filter kedua.

“Jadi harusnya jaksa itu menjadi filter kedua terhadap pasal-pasal sampah ini. Ternyata itu juga tembus,” keluh Gulo.

Gulo menegaskan, penggunaan pasal 160 untuk menjerat Botok Cs itu tidak tepat karena pasal tersebut penghasutan. Padahal yang dilakukan aktivis AMPB bukan penghasutan terhadap kejahatan. Jika dianggap menghasut, itu bukan kejahatan tapi pelanggaran.

“Ini yang saya bilang bahwa harusnya teman-teman jaksa jangan menjadi corong dari penyidik yang sudah mempertontonkan pembodohan di depan publik,” katanya.

Baca juga: Seratusan Massa AMPB Kawal Sidang Perdana Botok Cs di PN Pati

Gulo juga mempertanyakan penggunaan pasal 192 tentang pemblokiran jalan umum. Jika mengacu prinsip-prinsip dalam hukum Lex Specialis Derogat Lex Generalis, kejadiannya adalah di lalu lintas, harusnya pakai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Pasal 274.

Makanya, pihaknya berharap Majelis Hakim PN Pati yang mengadili perkara ini betul-betul melihat pasal tersebut sebagai pasal-pasal yang memang tidak layak diterapkan kepada Botok dan Teguh. Dia meminta majelis hakim benar-benar menjadi tempat mencari keadilan, tidak sekedar untuk menghakimi tetapi mengadili.

“Harapan satu-satunya adalah kita memohon kepada pengadilan untuk memberikan keadilan dalam perkara ini dan mengadili dengan cermat. Sehingga, akan menghasilkan prinsip-prinsip keadilan bagi semua rakyat yang mengalami kriminalisasi terhadap tindakan kepolisian,” tutup Gulo. (LK1)

Editor: Ahmad Muhlisin 

Tags: BotokPN Pati
Previous Post

Pesan Botok-Teguh Usai Sidang di PN Pati: “Demokrasi Tidak Harus Kriminalisasi”

Next Post

Libur Nataru, Satlantas Polres Demak Batasi Angkutan Barang di Jalur Pantura

Redaksi

Redaksi

Next Post
Libur Nataru, Satlantas Polres Demak Batasi Angkutan Barang di Jalur Pantura

Libur Nataru, Satlantas Polres Demak Batasi Angkutan Barang di Jalur Pantura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

September 7, 2025
Bupati Sudewo Tanggapi Kasus Kekerasan pada Wartawan saat Liput Rapat Pansus

Sudewo Minta Pansus Jangan Telanjangi Pemerintah: Yang Sempurna Nabi Muhammad

September 5, 2025
Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Juni 26, 2025
Petani di Rembang Keluhkan Harga Pupuk Subsidi di Atas HET dan Sulit Didapat

Petani di Rembang Keluhkan Harga Pupuk Subsidi di Atas HET dan Sulit Didapat

Oktober 15, 2025
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Geruduk Kantor Bupati Pati, Buruh: Harga “BO” Naik, Upah Harus Naik

UMK Pati 2026 Ditetapkan Rp2,48 Juta, Sanksi Menanti Perusahaan yang Tak Patuh

Desember 24, 2025
Bayi yang Dibuang di Tempat Sampah di Puri Pati Akhirnya Diasuh Keluarga

Bayi yang Dibuang di Tempat Sampah di Puri Pati Akhirnya Diasuh Keluarga

Desember 24, 2025
Resmikan Kantor PPA, Sekda Rembang: Bukti Negara Hadir Lindungi Perempuan dan Anak

Resmikan Kantor PPA, Sekda Rembang: Bukti Negara Hadir Lindungi Perempuan dan Anak

Desember 24, 2025
Dulu Atap Rumah Miring dan Bocor, Wagiran Senang Dapat Bantuan dari PT Djarum 

Dulu Atap Rumah Miring dan Bocor, Wagiran Senang Dapat Bantuan dari PT Djarum 

Desember 24, 2025

Recent News

Geruduk Kantor Bupati Pati, Buruh: Harga “BO” Naik, Upah Harus Naik

UMK Pati 2026 Ditetapkan Rp2,48 Juta, Sanksi Menanti Perusahaan yang Tak Patuh

Desember 24, 2025
Bayi yang Dibuang di Tempat Sampah di Puri Pati Akhirnya Diasuh Keluarga

Bayi yang Dibuang di Tempat Sampah di Puri Pati Akhirnya Diasuh Keluarga

Desember 24, 2025
Resmikan Kantor PPA, Sekda Rembang: Bukti Negara Hadir Lindungi Perempuan dan Anak

Resmikan Kantor PPA, Sekda Rembang: Bukti Negara Hadir Lindungi Perempuan dan Anak

Desember 24, 2025
Dulu Atap Rumah Miring dan Bocor, Wagiran Senang Dapat Bantuan dari PT Djarum 

Dulu Atap Rumah Miring dan Bocor, Wagiran Senang Dapat Bantuan dari PT Djarum 

Desember 24, 2025
Lini Kata

© 2025 Linikata.com All right reserved

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

© 2025 Linikata.com All right reserved