• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Penerimaan Daerah Kudus dari Sektor Pasar dan PKL Lesu

Redaksi by Redaksi
November 27, 2025
in Regional
0
Penerimaan Daerah Kudus dari Sektor Pasar dan PKL Lesu

Kepala Bidang Bidang (Kabid) Pengelolaan Pasar pada Dinas Perdagangan Kudus, Agus Sumarsono. Foto: Linikata/LK9

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, KUDUS – Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pasar, hingga akhir Oktober 2025 baru tercapai 52,65 persen atau sebesar Rp8,57 miliar dari target Rp16,2 miliar. Penerimaan itu bersumber dari retribusi di 40 pasar tradisonal maupun pedagang kaki lima (PKL).

Plh Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Djati Solechah melalui Kepala Bidang Bidang (Kabid) Pengelolaan Pasar, Agus Sumarsono mengatakan, minimnya penerimaan daerah dari sektor pasar karena beberapa faktor, salah satunya turunnya tarif retribusi pasar tradisional.

‘’Tarif retribusi tersebut disesuaikan dengan kelas pasar, untuk kelas utama Rp650 per meter per hari untuk kios, dan los Rp350 per meter per hari. Dan kelas satu untuk kios sebesar Rp550 per meter per hari, dan los Rp300 per meter per hari,’’ jelasnya.

Baca juga:

Kata Agus, pasar utama di Kudus hanya Pasar Kliwon. Sedang Kelas 1 Pasar Bitingan, Baru, Jember dan Taman Bojana. Kelas 2 terdiri Pasar Mijen, Jekulo, Brayung, Piji, Kalirejo, Wates dan Pasar Hewan Jati.

‘’Lalu pasar tradisional Kelas 3, Pasar Ndoro, Sidorekso, Ngemplak, Karang Ampel dan Kali Putu,’’ paparnya.

Persoalan lain terkait penghapusan Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 4 Tahun 2023. Kendati, hingga saat ini masih ada piutang PKD mulai dari tahun 2016-2024, yang harus di bayar para pedagang.

Rinciannya, piutang PKD di Pasar Kliwon sebesar Rp5 miliar dan di Pasar Baru sebesar Rp400-an juta. Hingga saat sekarang, piutang tersebut terus ditagih oleh petugas dari Dinas Perdagangan Kudus.

‘’Melalui petugas, kami selalu mengingatkan para pedagang agar segera menutup piutang PKD,’’ tandasnya.

Baca juga:

Adapun kendala menutup piutang PKD, lantaran roda ekonomi di pasar tradisional saat ini tengah lesu. Hal itu mengakibatkan omzet pedagang pun mengalami penurunan. Selain itu banyak kios yang tutup dan para pedagang memilih berjualan secara daring di rumahnya.

‘’Jadi untuk menutup PKD itu, jika ada pedagang baru yang mengambil alih kios yang tutup tersebut,’’ ungkapnya. (LK1)

Editor: Ahmad Muhlisin 

Tags: PAD Kudus
Previous Post

Sempat Dibatalkan, Renovasi Alun-Alun Pati Dilanjutkan Lagi dengan Anggaran Segini

Next Post

Lestari Moerdijat Sosialisasikan Aturan Baru Anti-Kekerasan di UMKU

Redaksi

Redaksi

Next Post
Lestari Moerdijat Sosialisasikan Aturan Baru Anti-Kekerasan di UMKU

Lestari Moerdijat Sosialisasikan Aturan Baru Anti-Kekerasan di UMKU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

September 7, 2025
Bupati Sudewo Tanggapi Kasus Kekerasan pada Wartawan saat Liput Rapat Pansus

Sudewo Minta Pansus Jangan Telanjangi Pemerintah: Yang Sempurna Nabi Muhammad

September 5, 2025
Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Juni 26, 2025
Petani di Rembang Keluhkan Harga Pupuk Subsidi di Atas HET dan Sulit Didapat

Petani di Rembang Keluhkan Harga Pupuk Subsidi di Atas HET dan Sulit Didapat

Oktober 15, 2025
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Dandim Kudus Ingatkan SPPG Tak Sekedar Cari Untung dari MBG

Dandim Kudus Ingatkan SPPG Tak Sekedar Cari Untung dari MBG

November 30, 2025
MilkLife Athletics Challenge di Kudus Diikuti Ribuan Atlet, PASI Jateng: Bibit Unggul Masa Depan

MilkLife Athletics Challenge di Kudus Diikuti Ribuan Atlet, PASI Jateng: Bibit Unggul Masa Depan

November 30, 2025
Bupati Kudus: Penyandang Disabilitas Berhak Sehat dan Bahagia

Bupati Kudus: Penyandang Disabilitas Berhak Sehat dan Bahagia

November 30, 2025
Penyaluran BLTS Kesra di Kudus Diduga Disunat Hampir Separuh

Main Judol dan Pinjol, Warga Kudus Bakal Dicoret dari Penerima PKH dan BLT

November 30, 2025

Recent News

Dandim Kudus Ingatkan SPPG Tak Sekedar Cari Untung dari MBG

Dandim Kudus Ingatkan SPPG Tak Sekedar Cari Untung dari MBG

November 30, 2025
MilkLife Athletics Challenge di Kudus Diikuti Ribuan Atlet, PASI Jateng: Bibit Unggul Masa Depan

MilkLife Athletics Challenge di Kudus Diikuti Ribuan Atlet, PASI Jateng: Bibit Unggul Masa Depan

November 30, 2025
Bupati Kudus: Penyandang Disabilitas Berhak Sehat dan Bahagia

Bupati Kudus: Penyandang Disabilitas Berhak Sehat dan Bahagia

November 30, 2025
Penyaluran BLTS Kesra di Kudus Diduga Disunat Hampir Separuh

Main Judol dan Pinjol, Warga Kudus Bakal Dicoret dari Penerima PKH dan BLT

November 30, 2025
Lini Kata

© 2025 Linikata.com All right reserved

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

© 2025 Linikata.com All right reserved