LINIKATA.COM, PATI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyetujui pinjaman Rp90 miliar yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati ke Bank Jateng. Hal ini terungkap dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Selasa (25/11/2025).
Dalam sidang tersebut, seluruh fraksi menyepakati utang daerah hingga Rp90 miliar, mulai dari Fraksi PDIP plus, Partai Gerindra, PKB, PPP, PKS, Demokrat, dan Golkar.
”Intinya terkait pengembalian utang semua fraksi yang ada di DPRD Pati menyetujui bersama tentang pengembalian hutang tersebut. Landasan di sampaikan masing-masing fraksi terkait kegunaan untuk infrastruktur yang ada di Kabupaten Pati,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin.
Baca juga: Setujui Pinjaman Rp90 M, Ketua DPRD Pati: Dibanding Tetangga Lebih Kecil
Bupati Pati Sudewo menambahkan, utang Rp90 miliar ini untuk perbaikan infrastruktur, khususnya perbaikan jalan hingga jembatan.
”DPRD Pati sepakati pinjaman Rp90 miliar. ke semuanya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur agar infrastruktur jalan tahun 2026 kondisinya bagus dan bisa dimanfaatkan masyarakat,” imbuh Sudewo.
Ia memaparkan, usai disepakati DPRD Kabupaten Pati, proses utang ini akan diteruskan ke Bank Jateng. Pihaknya juga akan memberikan laporan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait utang ini.
”Pinjaman dari Bank Jateng. Mekanisme sudah kami tempuh. Sudah disepakati DPRD. Selanjutnya tinggal administrasi dengan Bank Jateng dan pemberitahuan ke pemerintah provinsi,” ungkap Sudewo.
Baca juga: Bupati Pati Ajukan Pinjaman Rp90 M untuk Proyek Infrastruktur
Ia menjelaskan, bunga utang daerah ini tergolong lebih kecil ketimbang Bank Himbara lainnya. Pihaknya hanya dikenakan bunga sekitar 5,7 persen. Sudewo pun yakin bisa melunasi pinjaman daerah ini sebelum masa jabatannya habis.
”Bunga 5,6 persen atau 5,7 persen di bawah Himbara. Lunas tahun 2029 karena pembayaran mulai tahun 2027. Tiap tahun cicilannya sekitar Rp 33 miliar. Itu sangat aman sekali terhadap APBD kita. Itu juga tidak menarik uang rakyat,” pungkas dia. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














