LINIKATA.COM, PATI – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Haryama, menyebut sebanyak 627 kursi perangkat desa di Bumi Mina Tani saat ini dalam keadaan kosong. Jumlah tersebut kemungkinkan terus bertambah dengan berbagai penyebab.
“Kekosongan 627 kursi sampai saat ini termasuk sekdes (sekretaris desa). Kalau ada yang meninggal pasti ada tambah lagi,” katanya saat ditemui di kantornya, Jumat (21/11/2025).
Menurutnya, Pemerintah Desa (Pemdes) diberikan kewenangan untuk mengajukan seleksi perades, asalkan mendapat rekomendasi dari Bupati Pati. Namun, jika Bupati tak merekomendasikan, maka tidak bisa dilaksanakan.
Baca juga: Setujui Pinjaman Rp90 M, Ketua DPRD Pati: Dibanding Tetangga Lebih Kecil
“Pihak desa bisa mengajukan surat rekomendasi ke Bupati terkait adanya pengisian perangkat desa. Walaupun kades, camat siap, tetapi kalau ada pertimbangan tertentu dari Bupati untuk tidak merekomendasikan, maka tidak jadi,” jelasnya.
Menurutnya, mekanisme seleksi perades diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024. Oleh karena itu, meski kades memiliki kewenangan melaksanakan seleksi perades, tetapi keputusan final ada pada Bupati.
“Pemdes punya kewenangan awal mengajukan ke camat untuk dimintai rekomendasi Bupati. Kami (Dispermades) pintu masuk untuk memintakan rekomendasi. Sejauh ini belum ada yang minta rekomendasi,” lanjutnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














