LINIKATA.COM, PATI – Sejumlah orang yang mengaku aktivis Kabupaten Pati menemui Bupati Pati, Sudewo di kompleks Pendapa Kabupaten Pati, Senin (17/11/2025). Mereka menggelar pertemuan tertutup untuk mengupayakan rekonsiliasi antara Bupati dengan aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yaitu Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.
Dalam pertemuan tersebut tidak ada anggota AMPB maupun dari keluarga Botok dan Teguh.
Perwakilan aktivis, Sumadi, mengatakan, permohonan rekonsiliasi ini dilakukan setelah pihaknya tak tega melihat Botok Cs dipenjara usai memperjuangkan masyarakat Kabupaten Pati.
Baca juga: KAPI Desak Prabowo Perintahkan Polda Jateng Bebaskan Botok dan Teguh
”Kita terlepas dari AMPB yang merasa prihatin dengan Botok Cs. Mereka berjuang untuk masyarakat Pati. Maka dengan terjadi mereka dipenjara membuat kami terpanggil agar ada keringanan bahkan dibebaskan,” ujar Sumadi.
Hasilnya, lanjut Sumadi, Bupati Pati Sudewo bersedia diajak rekonsiliasi agar Botok Cs mendapatkan keringanan atau bebas dari tuntutannya.
”Upaya kami rekonsiliasi dijawab dengan Pak Bupati Pati kesediannya. (Rekonsiliasi ini) dalam upaya meringankan atau membebaskan Botok Cs,” kata Sumadi.
Namun, lanjut dia, Bupati Pati Sudewo tidak bersedia disebut pihak yang memenjarakan Botok Cs. Kepada Sumadi, Sudewo mengaku tak mempunyai wewenang memenjarakan atau membebaskan seseorang.
”Tapi jangan diframing yang memasukkannya Sudewo yang mengeluarkan Sudewo. Botok Cs diluar kewenangan saya dan tidak ada kompetensi saya. Apalagi ada rekayasa atau kriminalisasi,” beber dia.
Setelah pertempuran ini, Sumadi Cs bakal berkomunikasi dengan pihak kepolisian dan Bupati Pati Sudewo agar tahapan rekonsiliasi dapat segera digelar.
”Langkah selanjutnya kita bangun komunikasi intens ke Bupati dan Polresta,” tandas dia.
Diketahui, Botok Cs dipenjara oleh pihak kepolisian usai menggelar demo mengawal sidang paripurna pemakzulan Bupati Pati Sudewo di Alun-alun Pati.
Dalam sidang tersebut, DPRD Kabupaten Pati sepakat memberikan kesempatan kepada Bupati Pati Sudewo untuk memperbaiki kinerja. Pemakzulan pun gagal.
Baca juga: Botok dan Teguh Terancam 15 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Berlapis
Gagalnya pemakzulan ini membuat massa AMPB kecewa. Mereka kemudian melampiaskan kekecewaannya dengan memblokir Jalan Pantura Pati-Rembang.
Tindakan ini menjadi celah pihak aparat kepolisian untuk menangkap Botok dan Teguh Istiyanto. Selain keduanya, seorang sopir dari Kabupaten Pati yang berinisial I juga ditangkap. Mereka kini telah dijadikan tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara meskipun hanya memblokir Pantura sekitar 15 menit. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














