LINIKATA.COM, SEMARANG – Wajib pajak di Kota Semarang kini dapat bernapas lega. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah melalui Samsat Semarang 1 meluncurkan layanan satu 1 loket untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Dengan inovasi ini, masyarakat tidak perlu lagi berpindah dari satu loket ke loket lain atau datang ke ruang workshop TNKB. Semua proses kini dapat dilakukan di satu tempat, mulai dari pengurusan hingga penyerahan dokumen kendaraan.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol M. Pratama, menjelaskan, pelayanan satu loket ini dihadirkan untuk mempercepat waktu pelayanan sekaligus memberikan kenyamanan bagi wajib pajak. Petugas di loket juga telah dibekali pelatihan agar dapat memberikan informasi secara lengkap dan ramah kepada masyarakat.
Baca juga: Aksi Polantas Jamin Kenyamanan Warga di CFD Simpang Lima Semarang
“Selain mempercepat proses administrasi, pelayanan satu loket ini juga diharapkan dapat menekan potensi kesalahan data serta mengurangi antrean panjang yang selama ini sering terjadi pada jam sibuk,” terang Dirlantas Polda Jateng.
Menurutnya, Samsat Semarang 1 terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan program Ditlantas Polda Jawa Tengah dalam mewujudkan pelayanan yang transparan, cepat, dan bebas pungutan liar (pungli).
Baca juga: Program Speling Tuai Apresiasi, Pemprov Jateng Dibantu Alat Pemeriksaan TBC
Bagi masyarakat yang ingin mengurus STNK maupun TNKB, cukup datang langsung ke Samsat Semarang 1 di Jalan Brigjen Sudiarto No.428, Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Informasi lebih lanjut juga bisa diperoleh melalui media sosial resmi atau laman web Samsat Semarang 1.
“Dengan adanya pelayanan satu pintu ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati kemudahan, kecepatan, serta kepastian dalam setiap proses administrasi kendaraan mereka,” tandas Kombes Pol M. Pratama.
Editor: Ahmad Muhlisin
 
			 
                                
 
                                
 
							











