LINIKATA.COM, KUDUS – Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus melaksanakan audit mendalam pada dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam bantuan gagal panen untuk petani di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo. Audit ini setelah pihaknya mendapat pelimpahan dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Kudus.
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, mengatakan, dugaan praktik pungutan bantuan stimulan gagal panen atau puso, untuk sejumlah petani di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, Kudus itu, dilaporkan di Polres Kudus pada 22 Januari 2025. Sedang pencairannya pada tahun 2024 kepada 13 kelompok petani.
‘’Kemudian per 14 Oktober 2025 dilimpahkan ke kami (Inspektorat),’’ ungkap Eko Djumartono, Jumat (17/10/2025).
Baca juga: Mantan Kades Kebonsawahan Dituntut Setahun Penjara di Kasus Korupsi Dana Desa
Pihaknya mengungkapkan, audit mendalam ini bertujuan membantu penyidik Polres Kudus untuk membuktikan kebenaran, ada atau tidak dugaan pungutan tersebut. Kendati, untuk nominal pungutan pada bantuan tersebut masih dalam proses penghitungan oleh auditor Inspektorat.
Adapun bantuan puso itu, lanjutnya, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) yang dicairkan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sementara nilai bantuan setiap petani yang gagal panen, senilai Rp4 juta-Rp8 juta, tergantung luas lahan yang puso.
‘’Dan bantuan itu langsung ditranfer ke rekening penerima yang terdaftar,’’ imbuhnya.
Hanya saja, lanjut Eko, tidak semua petani yang merugi menyetorkan semua persyaratan. Akhirnya, disepakati agar bantuan ditransfer ke sejumlah orang sebagai perwakilan, selanjutnya bantuan dibagi rata dengan nilai yang disepakati bersama anggota poktan.
Akan tetapi, uang yang diambil dan dibagikan secara tunai, ada yang mengaku tidak mendapat utuh, dan menduga ada yang memotong bantuan yang seharusnya didapatkan. Lalu oknum petani yang merasa tidak mendapat bantuan yang sesuai, melapor ke pihak berwajib.
‘’Sementara ini, dugaan dari pelapor yang memotong Ketua Gapoktan. Tapi semua perlu kami telusuri lebih lanjut kemana saja uang tersebut,” tegasnya.
Atas laporan tersebut, Eko menyebut, penyidik Polres Kudus telah memanggil 16 saksi untuk dimintai keterangan. Mereka terdiri atas unsur ASN, kepala wilayah, Ketua dan anggota Kelompok Tani (Poktan), Kepala Desa, hingga petani penggarap yang mengalami gagal panen.
Baca juga: Babak Baru Kasus Korupsi APBDes Cendono, Eks Kades Resmi Ditahan
Dalam waktu dekat, Inspektorat juga akan memanggil perwakilan dari BPBD dan Dinas Pertanian dan Pangan Kudus, untuk menelusuri proses verifikasi penerima bantuan. Hasil dari verifikasi, akan diserahkan kepada penyidik Polres Kudus sebagai rekomendasi.
“Tugas untuk memutuskan uang harus dikembalikan atau tidak, ada di Polres. Inspektorat hanya memberikan rekomendasi,’’ pungkasnya. (LK9)
Editor: Ahmad Muhlisin
 
			 
                                
 
                                
 
							











