LINIKATA.COM, PATI – Mantan Kepala Desa Kebonsawahan, Kecamatan Juwana, berinisial S, menghadapi tahap penuntutan dalam kasus dugaan korupsi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati telah merampungkan pemeriksaan saksi ahli dan siap menyampaikan tuntutan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Rendra Pardede, menjelaskan, agenda sidang berikutnya adalah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa. Sebelumnya, Kejaksaan telah mendatangkan saksi ahli dari Inspektorat dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara pada 3 dan 10 Agustus lalu untuk memperkuat bukti.
“Untuk agenda sidang berikutnya akan memasuki pembacaan tuntutan,” ucap saat dikonfirmasi awak media, Senin (22/9/2025).
Baca juga: Mantan Kades Kebonsawahan Titipkan Uang Dugaan Korupsi Rp303 Juta ke Kejari Pati
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi itu menyeret mantan kepala desa Kebonsawahan berinisial S. Dia diduga menyalahgunakan anggaran dana desa dari tahun anggaran 2022 dan 2023.
Terkait kasus itu, terdakwa kemudian sempat ditahan sejak awal Juni. Kemudian puluhan saksi juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kejaksaan menyebut ada sejumlah modus yang dilakukan dalam kasus dugaan korupsi tersebut, mulai dari item pekerjaan yang tidak dikerjakan maupun kekurangan volume dari proyek.
Sebelumnya, Pardede menyebutkan tersangka akan dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi.
Pardede juga menyebut jika telah menerima titipan kerugian negara. Pengembalian itu dilakukan secara bertahap oleh mantan Kades berinisial S itu. Pardede menyebut, lantaran sidang masih berlangsung, maka status uang tersebut berupa titipan kerugian negara. Ia menunggu ketika sudah ada kepastian hukum tetap. (LK2)
Editor: Ahmad Muhlisin