LINIKATA.COM, REMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang tengah gencar melakukan verifikasi dan validasi (verval) data penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di seluruh desa.
Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa bantuan iuran dari pemerintah tepat sasaran, sekaligus menindaklanjuti adanya penghapusan sebagian penerima oleh pemerintah pusat melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsosppkb) Kabupaten Rembang, Prapto Raharjo menjelaskan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah instansi terkait. Koordinasi tersebut membahas langkah-langkah teknis reaktivasi bagi peserta PBI JKN yang dinonaktifkan.
Baca juga: Warga Rembang Bisa Dapat layanan BPJS Kesehatan Gratis, Ini Alur dan Syarat Pengajuannya
“Ada beberapa hal yang memang harus kita koordinasikan oleh dinas-dinas tersebut, Capil terkait dengan urusan reaktivasi dari peserta PBI-JKN yang dinonaktifkan akibat dari DTSEN berdasarkan Inpres no.4 tahun 2025,” jelas Prapto, Jumat (22/8/2025).
Ia menyebutkan, jumlah penerima PBI JKN yang dinonaktifkan di Kabupaten Rembang mencapai 24.931 orang. Data tersebut saat ini dikelompokkan berdasarkan kecamatan dan desa untuk kemudian diteruskan melalui surat resmi dari camat ke desa.
“Sebenarnya secara praktik sudah kita laksanakan melalui admin desa, tetapi kita akan prosedural melalui surat. Jadi kita kemarin lamanya itu karena baru mengelompokkan dari 24.931 ini ke Kecamatan, Desanya, kemudian PNBAnya. Nah ini yang lama itu mengelompokkan itu,” terangnya.
Prapto menambahkan, kewenangan verval pada dasarnya ada di Dinpermades melalui admin desa. Proses verifikasi akan menilai apakah peserta yang dinonaktifkan benar-benar masih layak menerima bantuan.
Dikatakannya, terdapat sejumlah kategori yang bisa diusulkan untuk reaktivasi PBI-JKN, seperti warga miskin, warga dengan penyakit kronis dan katastropik, serta warga yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit atau puskesmas. Sejauh ini, sudah ada 42 orang yang telah diusulkan untuk reaktivasi.
“Diterima 36 org ditolak 6 karena kurang persyaratan layanan kesehatan dari rumah sakit ataupun puskesmas. Jadi ini sifatnya harus Opname tapi kalau rawat jalan tidak bisa menjadi penerima PBI-JKN,” imbuhnya.
Baca juga: 121 Ribu Anak di Rembang Jadi Sasaran Program Cek Kesehatan Gratis Sekolah
Selain itu, desa juga diminta segera memperbarui data bagi penerima yang telah meninggal dunia maupun warga yang pindah domisili ke luar daerah.
“Kewenangan untuk verval ini di Dinpermades, nanti disampaikan kepada admin desa yang kebanyakan merupakan perangkat desa. Itu menjadi kewenangan Dinpermades,” pungkasnya.
Sebagai bentuk layanan pengaduan, masyarakat yang mengalami kendala atau memiliki pertanyaan terkait kepesertaan PBI JKN dapat menghubungi langsung nomor layanan aduan Dinsosppkb Kabupaten Rembang di 0813-2566-9324. Nomor tersebut disediakan untuk mempercepat respons terhadap aduan warga dan memastikan proses verifikasi berjalan transparan serta tepat sasaran. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin