LINIKATA.COM, PATI – Agus Eko Wibowo blak-blakan soal kebijakan mutasi Bupati Pati Sudewo yang menurunkan jabatannya dari Inspektur Daerah Pati menjadi staf di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus) Kabupaten Pati. Hal itu ia sampaikan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Pemakzulan Bupati Pati Sudewo di Ruang Banggar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Kamis (21/8/2025).
Selain Agus, Pansus juga menghadirkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Inspektorat Daerah Pati lainnya yang juga dimutasi secara ugal-ugalan. Mereka adalah Srini Yuani dari jabatan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) jadi Penelaah Teknis Kebijakan pada Kecamatan Margorejo dan Agil Cahyani dari Kasubbag Program dan Keuangan menjadi Penelaah Teknis Kebijakan di Dinas Ketahanan Pangan.
Agus menjelaskan, dirinya digeser menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi pada Sekretariat Daerah (Setda) Pati pada 5 Juni 2025 setelah sebelumnya menjadi Inspektur Daerah Kabupaten Pati sejak 2022.
Baca juga: Usulan Kenaikan PBB-P2 Ternyata dari Rapat di Rumah Sudewo
Namun, ASN yang meniti karir di Inspektorat Daerah Kabupaten Pati itu kembali dipindah dan diturunkan menjadi staf di Dinas Arpus Kabupaten Pati pada 18 Juli 2025 lalu. Ia yang sebelumnya eselon II pun menjadi staf biasa.
Sebelum menjadi staf, Agus mengaku sempat dipanggil Inspektur Daerah Kabupaten Pati, Teguh Widiyatmoko pada 14 Juli 2025 lalu. Pada 18 Juli 2025, ia mendapatkan surat penurunan pangkat menjadi staf.
”Setelah dipanggil Inspektorat dengan waktu empat hari muncul SK Bupati disampaikan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) di ruang sekretaris. Alasannya, saya memerintahkan menghilangkan barang daerah termasuk dokumen. Padahal saat pemeriksaan di Inspektorat, BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang saya tandatangani itu soal mutasi auditor P2OPD dan pergantian pengurus barang lama dan baru. (Jadi) tidak ada kaitannya,” ungkap dia.
Baca juga: BPKAD Pati Akui Tak Ada Kajian Kenaikan PBB-P2 250 Persen
Ia pun menilai tak melakukan kesalahan saat menjabat Inspektur Daerah Kabupaten Pati. Bahkan di masa kepemimpinannya, Inspektorat Daerah Kabupaten Pati mendapatkan penghargaan Inspektur nomor 1 se-Jateng dan se-Indonesia dalam penyelesaian tindak lanjut BPK sebanyak 99,60 persen dalam dua tahun.
”Kasubag Anev Agil di Staf Ketahanan Pangan saat diperiksa juga tanpa BAP. Sedang Yayuk di pindah Margorejo di-BAP dapat SK,” tutur dia.
Sementara itu, Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo berencana memeriksa sejumlah pejabat lainnya untuk mengkonfirmasi kasus penurunan pangkat ini. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin