LINIKATA.COM, GROBOGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kembali menggelar Job Fair atau Bursa Kerja tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Wisuda Budaya Purwodadi ini dibuka secara resmi oleh Bupati Grobogan, Setyo Hadi, Rabu (25/6/2025).
Job Fair yang digelar selama dua hari, 25 hingga 26 Juni 2025, ini diikuti 25 perusahaan dari dalam dan luar wilayah Grobogan. Mereka menyediakan sekitar 149 jenis jabatan dengan total 17.187 lowongan kerja untuk berbagai bidang dan tingkat pendidikan.
Dalam sambutannya, Bupati Setyo Hadi menyatakan, kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata Pemerintah Daerah dalam menanggulangi pengangguran di wilayah Grobogan. Ia menekankan pentingnya kerja sama seluruh elemen untuk menangani masalah ketenagakerjaan secara menyeluruh.
Baca juga: Kapolri Targetkan 24 SPPG di Jateng Beroperasi dalam 3 Bulan, Siap Layani 90.717 Anak
Pengangguran adalah persoalan multidimensi yang berpengaruh secara sosial, politik, dan ekonomi. Job Fair ini diharapkan menjadi solusi konkret mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan pengguna tenaga kerja,” ujar Bupati.
Bupati berharap, melalui kegiatan seperti ini, akan tercipta pemerataan kesempatan kerja dan peningkatan daya serap6 tenaga kerja lokal. āKami ingin Grobogan tumbuh menjadi daerah yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan. Job Fair ini adalah bagian dari upaya itu,ā ujarnya.
Kepala Disnakertrans Grobogan, Terguh Harjokusumo, menjelaskan, pelaksanaan Job Fair ini bertujuan memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan penempatan tenaga kerja lokal. Ia menambahkan, seluruh kegiatan bersifat gratis, baik untuk perusahaan peserta maupun para pencari kerja.
Baca juga: Pati Punya Pabrik Garam Industri, Bisa Jadi Solusi Tak Lagi Impor
Disediakan 25 stand pameran dengan fasilitas lengkap bagi perusahaan, termasuk meja, kursi, penerangan, hingga konsumsi ringan. Sedangkan untuk pelamar kerja, tersedia ruang wawancara, layanan AK.1 (kartu kuning), serta informasi jabatan dan lowongan kerja yang dapat langsung diakses selama kegiatan berlangsung.
Kegiatan ini didanai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Grobogan Tahun 2025. Pelaksanaannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (LK5)
Editor: Ahmad Muhlisin