LINIKATA.COM, REMBANG – Draf Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (R-KUA-PPAS) disebut melenggang ke DPRD Rembang tanpa melalui pembahasan bersama Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, meluruskan informasi yang berkembang di publik terkait keabsahan dokumen tersebut. Ia menegaskan, persoalannya bukan pada ada atau tidaknya tanda tangan pengesahan, melainkan ketiadaan fiat atau paraf persetujuan administratif dari dirinya selaku Ketua TAPD.
“Bukan tanda tangan, tapi fiat atau singkatan tanda tangan atau persetujuan dari Ketua TAPD,” tegas Fahrudin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (19/9/2026).
Baca juga: Sekda Rembang Fahrudin Pamit: Rabu Saya Dilantik Jadi Kepala BPBD
Klaim Kecolongan
Fahrudin mengaku terkejut dokumen krusial tersebut bisa lolos dan diserahkan ke legislatif tanpa melibatkan otoritas pimpinan TAPD. Padahal, secara regulasi, Ketua TAPD wajib memimpin proses penyusunan draf tersebut.
“Saya selaku Ketua TAPD belum pernah diajak membahas R-KUA-PPAS,” ungkapnya.
Kondisi ini mengindikasikan adanya celah prosedur fatal di internal eksekutif, di mana dokumen perencanaan anggaran strategis sudah diserahkan ke dewan tanpa validasi pimpinan TAPD yang sah.
Baca juga: Sekda Rembang Jawab Isu Pecah Kongsi dengan Bupati Harno
Konfirmasi Pergeseran ke BPBD
Di tengah kisruh administrasi anggaran ini, Fahrudin turut mengonfirmasi kabar kepindahannya dari jajaran tertinggi ASN Pemkab Rembang.
Ia membenarkan akan segera melepas kursi Sekda dan dilantik mengemban amanah baru sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rembang.
Editor: Ahmad Muhlisin














