LINIKATA.COM, PATI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati bergerak cepat merespons aduan warga terkait persoalan pencemaran limbah di sepanjang alur Sungai Bango hingga muara Pantai Lestari, Desa Bulumanis Kidul, Kecamatan Margoyoso. DLH mengancam akan mendatangi satu per satu pengusaha tapioka untuk meneliti kepemilikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Kepala DLH Kabupaten Pati, Tulus Budiharjo, mengonfirmasi bahwa peninjauan lapangan telah dilakukan secara bersama-sama oleh tim gabungan lintas dinas pada Senin (10/8/2026). Tim tersebut melibatkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR).
Dari hasil inspeksi di lapangan, Tulus membenarkan adanya akumulasi pencemaran air sungai yang berasal dari buangan limbah usaha olahan tapioka serta tumpukan sampah rumah tangga.
“Kami bersama Disdagperin, DPU, DKP, dan instansi terkait telah meninjau ke lokasi. Kami mendapati memang ada pencemaran limbah industri tapioka dan sampah rumah tangga yang mengalir deras ke sungai,” ujar Tulus, Sabtu (15/8/2026).
Baca juga: Miris, Puluhan Ton Limbah Tapioka-Sampah Penuhi Pantai Bulumanis Kidul Pati
Sidak Pengusaha Tapioka
Menindaklanjuti temuan tersebut, DLH Pati bersama Disdagperin akan menyisir seluruh tempat usaha tepung tapioka yang beroperasi di sepanjang bantaran alur Sungai Bango. Langkah ini diambil guna memastikan apakah para pelaku usaha tersebut memiliki dan mengoperasikan IPAL sesuai standar lingkungan hidup.
Tulus menegaskan bahwa setiap pengolahan tepung tapioka wajib hukumnya mengantongi IPAL agar limbah cair tidak langsung terbuang dan merusak ekosistem perairan.
“Mereka harusnya punya IPAL untuk mengolah limbahnya. Karena itu nanti akan kami sidak satu per satu bersama Disdagperin. Kami pastikan langsung kelengkapan fasilitas mereka di lapangan,” tegasnya.
Baca juga: Diduga Tercemar Limbah Pabrik Ikan, Petambak di Gadingrejo Pati Rugi Puluhan Juta
Penanganan Komprehensif dan Normalisasi Sungai
Selain menyasar kepemilikan IPAL para pengusaha, kolaborasi lintas instansi ini juga dirancang untuk memetakan penanganan jangka pendek dan panjang. Berdasarkan hasil perumusan bersama, pihak DPUTR Pati dijadwalkan bakal membantu proses pengerukan dan pendangkalan alur sungai yang tercemar.
“Peninjauan bersama ini dilakukan agar solusinya komprehensif. DPU informasinya akan membantu pengerukan endapan sungai, dan dari pihak DLH tentu siap memberikan pendampingan penuh,” tutup Tulus. (LK2)
Editor: Ahmad Muhlisin














