LINIKATA.COM, PATI – Gelombang unjuk rasa menolak pelarangan pengeras suara berdaya besar (sound horeg) di depan Kantor Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, berlangsung ricuh pada Rabu (12/8/2026). Suasana memanas hingga diwarnai aksi jebol gerbang dan pelemparan botol minuman ke arah Camat Tayu, Imam Rifa’i, sebelum akhirnya ia sepakat mencabut aturan tersebut.
Ratusan massa dari elemen pengusaha dan pecinta sound horeg memadati lokasi sejak pukul 10.30 WIB. Kericuhan pecah dipicu kekecewaan pendemo lantaran Camat Tayu tak kunjung keluar memberikan penjelasan. Massa yang emosi lantas mendobrak pagar penjagaan hingga satu daun pintu gerbang kantor kecamatan roboh menahan gempuran.
Eskalasi makin tinggi saat Imam Rifa’i akhirnya keluar menemui massa sekitar pukul 12.15 WIB. Ketika berupaya naik ke mobil komando, Camat Tayu langsung dikerumuni dan menjadi sasaran amukan hingga lemparan botol air mineral. Aparat kepolisian dipimpin Kapolsek Tayu, AKP Aris Pristianto, terpaksa membuat barikade ketat guna mengamankan pejabat setempat dari kepungan warga.
Baca juga: Kiai di Tayu Pati Haramkan Sound Horeg, Sebut Banyak Mudarat dan Rusak Kesehatan
Guna meredam situasi panas, mediasi dilanjutkan dalam forum audiensi terbuka di Pendapa Kecamatan Tayu. Di hadapan perwakilan pendemo, Camat Tayu akhirnya melunak dan menandatangani berita acara pembatalan larangan sound horeg.
”Mencabut pernyataan larangan sound horeg di wilayah Kecamatan Tayu yang dinilai meresahkan dan menimbulkan multitafsir. Sampai saat ini terkait sound horeg berpedoman pada Surat Edaran (SE) Bupati Pati,” tegas Imam di hadapan massa yang bersorak kegirangan, Rabu (12/8/2026).
Imam juga melayangkan permohonan maaf secara terbuka atas polemik yang terjadi sejak imbauan penolakan sound horeg ia gulirkan usai rakor bersama elemen masyarakat pekan lalu.
“Menyampaikan permohonan maaf terkait dengan kegaduhan di media terkait sound horeg di media sosial dan masyarakat Kecamatan Tayu,” pintanya.
Tuding Langkah Sepihak dan Tabrak SE Bupati
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Nur Chamim, menegaskan pengerahan ratusan massa ini terpaksa dilakukan lantaran kebijakan Camat Tayu dinilai sepihak dan melangkahi SE Bupati Pati yang diterbitkan pada Juni 2025.
Dalam SE Bupati tersebut, istilah sound horeg disesuaikan menjadi sound karnaval dengan ambang batas maksimal 16 sub single guna mengantisipasi risiko kerusakan bangunan rumah warga serta polusi suara.
”Kami mempertanyakan, SE Bupati itu masih berlaku atau tidak? Kenapa Pak Camat mengambil keputusan sepihak tanpa melibatkan kami para pengusaha sound system? Sebagai pejabat publik beliau justru memicu ontran-ontran yang mengguncang kenyamanan warga Tayu,” pungkas Chamim. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














