LINIKATA.COM, PATI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati masih mendalami kasus dugaan perundungan yang melibatkan siswa salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi termasuk dua anak terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menjelaskan penanganan perkara masih berada dalam tahap penyelidikan. Pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta menghimpun keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk dua anak yang berstatus terduga pelaku.
”Yang dipanggil mulai dari korban, saksi maupun dari pihak sekolah kurang lebihnya sudah ada sembilan orang saksi yang kami mintai keterangan. Terduga pelaku tentunya sudah diperiksa,” kata Dika saat ditemui di ruangannya, Rabu (5/8/2026).
Baca juga: Dinsos Pati Siapkan Pendampingan Psikologis Korban Perundungan di MTs Sampai Pulih
Selidiki Keterlibatan Dua Anak Terduga Pelaku
Sampai saat ini, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan dua orang anak dalam kasus tersebut. Polisi juga belum menyimpulkan apakah peristiwa itu murni tindakan perundungan atau terdapat unsur pidana lain karena seluruh alat bukti dan keterangan saksi masih terus dikumpulkan.
”Sementara ada dua (terduga pelaku). Kita tetap melakukan pendalaman,” beber dia.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga sudah mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian korban dan terduga pelaku saat kejadian.
”Barang bukti yang diamankan, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, dan juga yang dikenakan terduga pelaku. Namun kita masih tahap lidik. Nanti ke depannya kita akan lakukan penyitaan,” jelas Dika.
Baca juga: Korban Dugaan Perundungan di Pati Trauma, Takut Lewat Sekolah dan Lihat Guru
Pendampingan Korban Perundungan Siswa MTs Pati
Kompol Dika menyebut kondisi korban saat ini masih dalam tahap pemulihan. Korban mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati, DinsosP3AKB Kabupaten Pati, serta penasihat hukum agar proses penanganan berjalan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
”Kondisi korban masih dalam pemulihan dan seluruh proses pendampingan kami lakukan bersama instansi terkait agar hak-hak korban tetap terlindungi,” ujarnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














