LINIKATA.COM, REMBANG – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang mengambil langkah tegas terkait munculnya dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pegawai pengelola data TPP berinisial SUM kini resmi dinonaktifkan dari jabatannya. SUM dibebastugaskan setelah namanya terseret dalam dugaan aliran dana penyimpangan TPP dengan nilai mencapai Rp405.133.358. Status penonaktifan jabatan tersebut telah diberlakukan sejak awal April lalu.
Kepala Dindikpora Rembang, Achmad Sholchan, mengungkapkan keputusan menonaktifkan SUM diambil hanya berselang satu hari setelah pihaknya menerima laporan hasil verifikasi internal dari Inspektorat.
”Sejak tanggal 2 April, begitu kami dapat informasi dari Inspektorat tanggal 1, tanggal 2 nya sudah kami nonjobkan. Tidak kami beri tugas apa-apa sampai sekarang,” kata Sholchan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (4/8/2026).
Baca juga: Dugaan Korupsi TPP Rp2,5 M, Kepala Dindikpora Rembang Janji Kooperatif
Wajib Ngantor dan Mengisi Presensi
Meski jabatannya di bagian verifikasi keuangan telah dicopot, Sholchan menegaskan bahwa status kepegawaian SUM sebagai aparatur sipil negara (ASN) belum dicabut. Oleh karena itu, SUM masih memiliki kewajiban administratif yang melekat di Dindikpora Rembang.
Setiap hari kerja, SUM tetap diwajibkan datang ke kantor untuk melakukan presensi. Langkah ini diambil guna memastikan yang bersangkutan tetap kooperatif selama proses pengusutan dan klarifikasi kasus berjalan.
”Memang dia masih saya beri kewajiban untuk tetap presensi, hadir di kantor untuk memberikan informasi-informasi atau kelengkapan berkas ketika kami membutuhkan untuk pertanggungjawaban kegiatan ini,” terangnya.
Proses Sanksi Dilimpahkan ke BKD
Lebih lanjut, Sholchan memastikan proses penanganan sanksi kepegawaian terhadap SUM terus berjalan sesuai regulasi. Pihaknya kini tengah menyiapkan berkas dan laporan resmi untuk diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang.
”Status SUM ini sudah kami proses sesuai dengan peraturan kepegawaian yang ada dan ini akan kami laporkan ke BKD untuk proses selanjutnya,” pungkasnya.
Baca juga: Kejari Rembang Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi TPP Dindikpora
Berawal dari Temuan LHP BPK RI
Kasus ini mengemuka setelah timbul dugaan ketidaksesuaian pembayaran TPP di lingkungan Dindikpora Rembang senilai lebih dari Rp2 miliar yang diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dugaan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 75.A/T/LHP/DJPKN-V.SMG/PPD.01/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Dalam laporan tersebut, BPK mengindikasikan adanya mekanisme pembayaran TPP yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan regulasi.
BPK mencatat Pemkab Rembang merealisasikan belanja TPP ASN tahun 2025 sebesar Rp238,48 miliar. Namun, audit menemukan dugaan pencairan TPP sebesar Rp2.058.834.687 kepada oknum pegawai Dindikpora yang disinyalir juga telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Berdasarkan pencocokan daftar pemindahbukuan, daftar transfer bank, dan rekening koran, BPK menemukan adanya perbedaan antara daftar transfer yang dikirim ke bank dengan daftar nominatif penerima pada Surat Perintah Membayar (SPM).
Dari total dana tersebut, tercatat Rp108,93 juta ditransfer ke rekening 36 pegawai sesuai data. Sementara sisa dana sebesar Rp1,94 miliar ditengarai dialihkan ke delapan rekening penampung.
Delapan rekening tersebut masing-masing tercatat atas nama AWI (bukan ASN) sebesar Rp750,61 juta, serta tujuh ASN Dindikpora yakni BAS (Rp69,70 juta), HPR (Rp235,50 juta), ISE (Rp10 juta), KHU (Rp232 juta), SNO (Rp82 juta), SUM (Rp405,13 juta), dan YPU (Rp164,94 juta).
BPK juga mencatat, dari dana yang sempat masuk ke rekening 36 pegawai, sebagian yakni Rp55,13 juta telah dikembalikan. Pihak Dindikpora sendiri tercatat telah mengembalikan Rp56,57 juta ke kas daerah. Sehingga, BPK mencatat masih terdapat sisa dana sebesar Rp2.002.261.885 yang perlu ditindaklanjuti pengembaliannya ke kas daerah. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin














