LINIKATA.COM, REMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mengucurkan dana hibah sebesar Rp6,8 miliar untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang. Langkah ini dilakukan di tengah imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta pemerintah daerah agar tidak memberikan hibah kepada instansi vertikal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang, Fahrudin, menyebut, pemberian hibah tersebut sudah melalui persetujuan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang. Menurutnya, usulan tersebut memang sudah lama diajukan.
”Sudah,” ucap Fahrudin singkat melalui WhatsApp, Minggu (2/8/2026).
Baca juga: Dugaan Korupsi TPP Rp2,5 M, Kepala Dindikpora Rembang Janji Kooperatif
DPRD Rembang Mengaku Dilematis Soal Imbauan KPK
Di sisi lain, Wakil Ketua II DPRD Rembang, Ridwan, mengungkapkan, alasan pihak legislatif dan eksekutif mengambil keputusan tersebut karena kondisi ruang tahanan bagi para tersangka di Kejari Rembang sudah tidak layak.
”Imbauan KPK memang benar ya, diharapkan kita tidak memberikan itu ya. Tapi jujur saja ini aju-ajuan sudah lama. Imbauan KPK pasti kita junjung tinggi kita hormati betul, kita pedomani itu. Tapi sekali lagi untuk kasus kejaksaan ini karena memang posisi kebutuhan yang sangat mendesak kekurangan ruangan. Ya mau gimana kita coba itu,” kata Ridwan kepada wartawan, Minggu (2/8/2026).
Dengan adanya imbauan itu, pihaknya mengaku dilematis. Namun, pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi para tersangka yang sedang menjalani proses hukum di Rembang harus tetap dijamin oleh negara. Perluasan gedung dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini dinilai sebagai satu-satunya jalan keluar cepat.
”Kita kan nggak mungkin ada ruangan dua kali tiga (meter) harus dihuni banyak orang gitu kan. Bagaimanapun posisi tersangka atau terdakwa secara konstitusi dilindungi HAM-nya oleh negara,” tegas pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rembang ini.
Sudah Diusulkan Sejak 2023
Meski mengabaikan imbauan KPK, Ridwan menjamin bahwa hibah Rp6,8 miliar ini tidak ilegal. Secara regulasi, anggaran tersebut memiliki payung hukum yang kuat dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.
Kebijakan ini bersandar pada Pasal 56 ayat 1 huruf e Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) Rembang Nomor 3 Tahun 2022 sebagai petunjuk teknis di daerah.
”Prinsip dasar hal itu dibolehkan oleh regulasi. Memang secara makro mungkin rakyat Rembang ada yang lebih butuh daripada kejaksaan, lebih butuh daripada Polres. Tapi jujur kita ini bernegara Republik Indonesia, mesti ada sinergitas antarlembaga dalam kaitannya Forkopimda. Ini kan juga diharuskan oleh regulasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ridwan membeberkan bahwa hibah ini bukan proyek siluman yang mendadak muncul. Pengajuan perluasan ruang tahanan dan ruang kerja ini sudah diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang sejak 2023.
Baca juga: Heboh Sekda Rembang Minta Dicopot Usai 5 Tahun Menjabat, Terkait Polemik JPTP?
Namun, karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah, anggaran tersebut sempat bolak-balik dicoret dan tertunda selama tiga tahun.
”Tahun 2023 itu. Terus kemudian ketika anggaran nggak memungkinkan, ya mohon izin, mohon maaf. Bahkan 2024 kalau nggak salah itu sudah teranggarkan tapi akhirnya drop (dicoret). 2025 juga drop lagi. Baru terakhir kemarin itu muncul angka tujuh miliar sekian. Jadi beberapa kali kena drop sebetulnya, baru bisa kita eksekusi di 2026 ini. Menunggu anggaran dari atas (APBN) juga lama,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi terus dilakukan kepada pihak-pihak terkait. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, telah dihubungi namun belum memberikan respons.
Hal senada juga terjadi di pihak eksekutif. Bupati Rembang, Harno, saat dimintai konfirmasi mengenai polemik kucuran dana hibah miliaran rupiah ini juga belum memberikan jawaban resmi. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin














