LINIKATA.COM, REMBANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Rembang membantah tuduhan penyerobotan lahan warga yang digunakan sebagai kantor sekretariat partai di Kabupaten Rembang.
Ketua DPC PDIP Rembang, Ridwan, menegaskan narasi yang beredar di media sosial tersebut adalah informasi bohong (hoaks) yang menyesatkan masyarakat.
“Berita yang beredar itu tidak benar. Memang lahan yang digunakan untuk sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang saat ini masih dalam proses sengketa di persidangan,” ujar Ridwan kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Baca juga:
Aset Resmi Partai sejak Era 1990-an
Ridwan menjelaskan bahwa lahan tersebut dibeli secara resmi oleh pengurus DPC PDI pada era 1990-an. Pendanaannya sebagian berasal dari bantuan pemerintah, serupa dengan skema yang diterima PPP dan Golkar saat itu.
Ketika PDI bertransformasi menjadi PDI Perjuangan, seluruh aset bergerak dan tidak bergerak secara otomatis beralih menjadi milik partai. Skema peralihan aset ini sama dengan status Panti Marhaen yang kini menjadi kantor DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah di Semarang.
“Sejak era 1990-an, tanah dan bangunan itu sudah digunakan sebagai kantor PDI. Saya heran mengapa baru sekarang ada pihak yang mengeklaim dan ingin menyertifikatkan tanah partai,” katanya.
Sebut Pihak Pengklaim Sering Mangkir dari Proses Mediasi
Ridwan menilai pihak penggugat tidak serius karena sering mangkir dalam proses klarifikasi. Sejumlah kejanggalan pun bermunculan selama proses sengketa hukum berjalan di Kabupaten Rembang.
“Pada mediasi kedua di tingkat desa, mereka tidak hadir. Gugatan yang diajukan ke PN (Pengadilan Negeri) juga tidak rapi. Bahkan, selama mediasi di PN, pihak yang mengeklaim sebagai ahli waris tidak pernah datang, termasuk saat difasilitasi melalui panggilan video,” ungkapnya.
Baca juga:
DPC PDIP Rembang Siap Laporkan Akun Fitnah ke Polda Jateng
DPC PDIP Rembang kini sedang mempertimbangkan langkah hukum tegas untuk melaporkan akun-akun penyebar fitnah di media sosial ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. Langkah ini diambil karena unggahan tersebut dinilai mencemarkan nama baik institusi partai.
Ridwan mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyaring informasi dan tidak mudah terprovokasi. Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah di Kabupaten Rembang. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














