LINIKATA.COM, KUDUS – Kepolisian Sektor (Polsek) Bae membubarkan arena yang diduga kuat menjadi tempat judi sabung ayam di Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Minggu (31/5/2026).
Mengetahui kedatangan aparat, sejumlah orang yang berada di lokasi langsung kocar-kacir melarikan diri ke area perkebunan tebu yang berada di belakang tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Bae, Iptu Madiyono, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut. Menanggapi aduan warga, personel kepolisian langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penindakan.
“Petugas segera melakukan pengecekan setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas yang diduga sabung ayam di wilayah Desa Panjang,” ujar Iptu Madiyono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/5/2026).
Baca juga: Terungkap! Rampok Sadis di Loram Wetan Kudus Ternyata Tetangga, Kepepet Bayar Kuliah
Saat tiba di lokasi yang berada di dekat Perumahan Panjang, polisi mendapati sejumlah orang tengah melakukan uji coba atau jajal ayam jenis Bangkok. Sayangnya, para terduga pelaku berhasil meloloskan diri sebelum petugas sempat membekuk mereka.
“Dari hasil pengecekan di lokasi, petugas tidak menemukan barang bukti berupa uang. Orang-orang yang berada di lokasi sudah lebih dahulu melarikan diri saat petugas datang,” jelas Kapolsek.
Fasilitas Dibongkar, Belasan Motor Disita
Meski para pelaku berhasil kabur, polisi tetap mengambil tindakan tegas dengan membongkar seluruh fasilitas dan arena yang digunakan untuk sabung ayam. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang tertinggal di lokasi kejadian.
“Kami mengamankan 10 ekor ayam dan 14 unit sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya di lokasi. Seluruh kendaraan tersebut sudah dibawa ke Mapolsek Bae untuk didata dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Baca juga: Bikin Resah Masyarakat, Polisi Amankan Enam Remaja di Mejobo Kudus
Polisi Imbau Warga Jaga Kamtibmas
Iptu Madiyono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia juga mengapresiasi keberanian dan partisipasi aktif warga dalam melaporkan dugaan pelanggaran hukum di lingkungan mereka.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Jika mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat kami tindak lanjuti dengan cepat,” pungkasnya. (LK6)
Editor: Ahmad Muhlisin














