LINIKATA.COM, PATI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto, Senin (6/4/2026). Keduanya terbukti bersalah dalam kasus kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik yang menimpa wartawan saat meliput sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra tersebut berjalan singkat sejak pukul 15.10 hingga 15.20 WIB.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Budi Aryono dan hakim anggota Wira Indra Bangsa, dan Dicky Syarifudin menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 18 ayat 1 juncto Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca juga: Kasus Penghalangan Wartawan Pati: INHAKA Desak Aktor Intelektual Diusut Tuntas
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan pers nasional dalam mencari dan memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” tegas Budi Aryono saat membacakan putusan.
Merespons vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima keputusan hakim. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menyatakan masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Humas PN Pati, Retno Lastiani, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi hukuman sepenuhnya merupakan wewenang jaksa. Ia menegaskan bahwa kedua terdakwa harus menjalani hukuman fisik dan bukan sekadar tahanan kota, sesuai dengan amar putusan yang tidak mencantumkan status tahanan kota. Ia menambahkan, eksekusi baru dilakukan setelah putusan bersifat inkrah.
“Untuk terkait eksekusi, penuntut umum (JPU) ya. Iya, itu wilayahnya, kewenangannya penuntut umum, jaksa dalam hal ini,” ujar Retno.
Vonis ini mendapat apresiasi dari organisasi profesi wartawan. Sekretaris PWI Kabupaten Pati, Nur Kholis, menilai putusan ini sebagai bukti nyata bahwa penghalangan kerja pers memiliki konsekuensi hukum yang serius.
“Jadi sesuai dengan misi kita, PWI dulu, bahwa penghalang-halangan kerja jurnalistik tidak bisa dibiarkan karena sudah terjadi berkali-kali dan akhirnya diputus dengan menggunakan Undang-Undang Pers,” kata Nur Kholis.
Baca juga: Terdakwa Penghalangan Wartawan Pati Akui Tarik Korban, tapi Ngaku Tak Kenal Torang Manurung
Senada dengan hal tersebut, Ketua IJTI Muria Raya, Iwhan Miftahudin, berharap kasus ini menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai perlindungan hukum terhadap profesi jurnalis.
“Di sini kami ingin menggaris bawahi kerja jurnalis ini dilindungi undang-undang. Saya berharap adanya vonis ini jadi pembelajaran kita bersama. Kami tidak lapangan tidak mengalami informasi asal-asalan. Kami juga bertanggungjawab kepada masyarakat,” tandas Iwhan. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin















