• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

2 Terdakwa Kekerasan Wartawan Pati Divonis 4 Bulan Penjara

Redaksi by Redaksi
April 6, 2026
in Regional
0
2 Terdakwa Kekerasan Wartawan Pati Divonis 4 Bulan Penjara
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, PATI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto, Senin (6/4/2026). Keduanya terbukti bersalah dalam kasus kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik yang menimpa wartawan saat meliput sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra tersebut berjalan singkat sejak pukul 15.10 hingga 15.20 WIB.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Budi Aryono dan hakim anggota Wira Indra Bangsa, dan Dicky Syarifudin menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 18 ayat 1 juncto Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga: Kasus Penghalangan Wartawan Pati: INHAKA Desak Aktor Intelektual Diusut Tuntas

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan pers nasional dalam mencari dan memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” tegas Budi Aryono saat membacakan putusan.

Merespons vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima keputusan hakim. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menyatakan masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Humas PN Pati, Retno Lastiani, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi hukuman sepenuhnya merupakan wewenang jaksa. Ia menegaskan bahwa kedua terdakwa harus menjalani hukuman fisik dan bukan sekadar tahanan kota, sesuai dengan amar putusan yang tidak mencantumkan status tahanan kota. Ia menambahkan, eksekusi baru dilakukan setelah putusan bersifat inkrah.

“Untuk terkait eksekusi, penuntut umum (JPU) ya. Iya, itu wilayahnya, kewenangannya penuntut umum, jaksa dalam hal ini,” ujar Retno.

Vonis ini mendapat apresiasi dari organisasi profesi wartawan. Sekretaris PWI Kabupaten Pati, Nur Kholis, menilai putusan ini sebagai bukti nyata bahwa penghalangan kerja pers memiliki konsekuensi hukum yang serius.

“Jadi sesuai dengan misi kita, PWI dulu, bahwa penghalang-halangan kerja jurnalistik tidak bisa dibiarkan karena sudah terjadi berkali-kali dan akhirnya diputus dengan menggunakan Undang-Undang Pers,” kata Nur Kholis.

Baca juga: Terdakwa Penghalangan Wartawan Pati Akui Tarik Korban, tapi Ngaku Tak Kenal Torang Manurung

Senada dengan hal tersebut, Ketua IJTI Muria Raya, Iwhan Miftahudin, berharap kasus ini menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai perlindungan hukum terhadap profesi jurnalis.

“Di sini kami ingin menggaris bawahi kerja jurnalis ini dilindungi undang-undang. Saya berharap adanya vonis ini jadi pembelajaran kita bersama. Kami tidak lapangan tidak mengalami informasi asal-asalan. Kami juga bertanggungjawab kepada masyarakat,” tandas Iwhan. (LK1)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: Kekerasan Wartawan
Previous Post

Pemkab Rembang Belum Tentukan Batas Pinjam Pakai Lahan KDMP Bangunrejo

Next Post

Jalan Alternatif Demak-Grobogan Putus Total Akibat Tanggul Sungai Tuntang Jebol

Redaksi

Redaksi

Next Post
Jalan Alternatif Demak-Grobogan Putus Total Akibat Tanggul Sungai Tuntang Jebol

Jalan Alternatif Demak-Grobogan Putus Total Akibat Tanggul Sungai Tuntang Jebol

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

SELAMAT IDUL FITRI

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

September 7, 2025
Plt Bupati Pati dan Baznas Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Degan Winong

Plt Bupati Pati dan Baznas Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Degan Winong

Maret 27, 2026
Teken Pakta Integritas di Depan Gubernur Jateng, Chandra Tegaskan Pati Bebas KKN

Teken Pakta Integritas di Depan Gubernur Jateng, Chandra Tegaskan Pati Bebas KKN

April 2, 2026
Hadiri Sedekah Laut di Juwana, Plt Bupati Pati: Semoga Hasil Melimpah, Harga Bagus

Hadiri Sedekah Laut di Juwana, Plt Bupati Pati: Semoga Hasil Melimpah, Harga Bagus

Maret 29, 2026
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Memungut Sisa Asa di Balik Lumpur Slondoko: Potret Warga Demak Pasca-Banjir Bandang

Memungut Sisa Asa di Balik Lumpur Slondoko: Potret Warga Demak Pasca-Banjir Bandang

April 6, 2026
Jalan Alternatif Demak-Grobogan Putus Total Akibat Tanggul Sungai Tuntang Jebol

Jalan Alternatif Demak-Grobogan Putus Total Akibat Tanggul Sungai Tuntang Jebol

April 6, 2026
2 Terdakwa Kekerasan Wartawan Pati Divonis 4 Bulan Penjara

2 Terdakwa Kekerasan Wartawan Pati Divonis 4 Bulan Penjara

April 6, 2026
Pemkab Rembang Belum Tentukan Batas Pinjam Pakai Lahan KDMP Bangunrejo

Pemkab Rembang Belum Tentukan Batas Pinjam Pakai Lahan KDMP Bangunrejo

April 6, 2026

Recent News

Memungut Sisa Asa di Balik Lumpur Slondoko: Potret Warga Demak Pasca-Banjir Bandang

Memungut Sisa Asa di Balik Lumpur Slondoko: Potret Warga Demak Pasca-Banjir Bandang

April 6, 2026
Jalan Alternatif Demak-Grobogan Putus Total Akibat Tanggul Sungai Tuntang Jebol

Jalan Alternatif Demak-Grobogan Putus Total Akibat Tanggul Sungai Tuntang Jebol

April 6, 2026
2 Terdakwa Kekerasan Wartawan Pati Divonis 4 Bulan Penjara

2 Terdakwa Kekerasan Wartawan Pati Divonis 4 Bulan Penjara

April 6, 2026
Pemkab Rembang Belum Tentukan Batas Pinjam Pakai Lahan KDMP Bangunrejo

Pemkab Rembang Belum Tentukan Batas Pinjam Pakai Lahan KDMP Bangunrejo

April 6, 2026
Lini Kata

© 2025 Linikata.com All right reserved

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

© 2025 Linikata.com All right reserved