LINIKATA.COM, REMBANG – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah drastis dengan membekukan sementara operasional 17 perusahaan tambang di Kabupaten Rembang.
Sanksi ini berlaku efektif sejak 13 Maret 2026 akibat kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban administratif.
Berdasarkan hasil evaluasi, ke-17 perusahaan tersebut diketahui belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026. Merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, RKAB adalah syarat mutlak bagi perusahaan tambang untuk melakukan operasi produksi.
Baca juga: Warga Keluhkan Jalan Rusak, Anggota DPRD Rembang Minta Maaf
“Karena belum memenuhi penyusunan RKAB sesuai ketentuan, operasional mereka kami hentikan. Aktivitas baru boleh berlanjut setelah RKAB diverifikasi dan disetujui oleh Dinas ESDM,” tegas Heru Sugiarto, Kepala ESDM wilayah Kendeng Selatan, Jumat (27/03/2026).
Selama masa sanksi administratif yang berlaku selama 30 hari kalender, perusahaan-perusahaan tersebut dilarang keras melakukan seluruh rangkaian kegiatan operasional, mulai dari aktivitas konstruksi dan penambangan, proses pengolahan dan pemurnian mineral, hingga pengangkutan serta penjualan hasil tambang ke luar lokasi.
Meskipun seluruh aktivitas produksi dihentikan sementara, perusahaan tetap memikul kewajiban penuh untuk menjaga standar keselamatan pertambangan serta melakukan pemantauan lingkungan sesuai dengan dokumen yang telah disetujui sebelumnya guna mencegah dampak negatif terhadap ekosistem sekitar.
Jika perusahaan nekat menjual mineral tanpa RKAB yang disetujui, ESDM tidak segan-segan untuk langsung melakukan pencabutan izin.
Meski operasional berhenti, perusahaan tetap wajib menjaga standar keselamatan pertambangan dan melakukan pemantauan lingkungan.
Daftar 17 Perusahaan yang Terkena Sanksi:
Berdasarkan Lampiran I Surat Nomor 500.10.25/537/2026, berikut daftar entitas yang terdampak:
1. PT Safria Irfana Putra
2. PT Raja Batu Putih Indonesia
3. PT Waskita Wahyu Indotama
4. PT Berkah Sari Bumi Rembang
5. PT Bina Putra Alam Persada
6. PT Silica Abadi Nusantara
7. PT Rembang Bangun Persada
8. PT Karoja Sinergi Kreatif
9. PT Dibiya Makmur Santosa
10. PT Wahyu Bumi Pertiwi
11. PT Alfa Inti Mineral
12. CV Alam Terang Perkasa
13. CV Pasir Mas
14. CV Wayan Putra
15. CV Andesit Alam Subur
16. CV Zen 99
17. CV Bali Terang
Pihak ESDM mengimbau seluruh perusahaan tersebut untuk segera mengunggah dokumen RKAB melalui aplikasi SILUP sebelum masa pembekuan berakhir agar terhindar dari sanksi permanen. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin















