• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Punya Masalah THR di Pati? Kamu Bisa Laporkan ke Sini

Redaksi by Redaksi
Maret 7, 2026
in Regional
0
Punya Masalah THR di Pati? Kamu Bisa Laporkan ke Sini
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, PATI – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati mengimbau seluruh perusahaan di wilayahnya untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Langkah nyata ini diwujudkan dengan pembukaan posko konsultasi dan pengaduan THR guna menjamin tidak ada satu pun hak pekerja yang terabaikan pada Lebaran 2026.

Kepala Disnaker Pati, Bambang Agus Yunianto, menegaskan bahwa posko ini disiapkan khusus untuk memantau kepatuhan perusahaan dan menjadi wadah bagi karyawan yang merasa dirugikan.

“Kita mulai tanggal 6 Maret mendirikan posko pengaduan,” kata dia saat ditemui di kantornya, Jumat (6/3/2026).

Baca juga: Imbau Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu, Disnaker Pati: Biar Ekonomi Jalan

Bambang memberikan jaminan penuh bahwa identitas setiap pekerja yang melapor akan dirahasiakan rapat-rapat. Pihaknya membuka pintu lebar bagi siapa saja yang ingin menyampaikan laporan secara resmi.

“Dari pekerja boleh mengadukan ke posko. Yang penting yang merasa dirugikan bawa surat tertulis bisa,” ucapnya.

Meskipun dalam periode sebelumnya tingkat kepatuhan perusahaan di Pati tergolong tinggi, Disnaker tetap waspada. Bambang memastikan tidak akan membiarkan adanya pelanggaran hak pekerja dan siap mengambil tindakan persuasif namun solutif jika ditemukan kendala di lapangan.

“Selama ini tidak ada masalah. Karena tidak ada mengadu, perusahaan sudah sadar diri kewajiban bayar THR. Selama ini tidak ada yang nakal, kalau ada masalah, kita humanis jemput bola,” jelasnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, pembayaran THR bukan sekadar tradisi, melainkan kewajiban hukum yang memiliki standar perhitungan baku bagi setiap karyawan.

“Intinya pekerja yang lebih dari satu tahun mendapat besaran THR sesuai sebulan. Sedangkan, yang kurang setahun, maka dapat sesuai bulannya, katakanlah baru beberapa bulan dibagi 12, dikali gajinya,” katanya.

Baca juga: 3.522 PPPK Paruh Waktu di Pati Tak Dapat THR

Berdasarkan regulasi tersebut, perusahaan didorong untuk mencairkan dana THR sejak 14 hari sebelum hari raya, dengan tenggat waktu absolut paling lambat satu minggu sebelum Idulfitri.

“Untuk pembayaran paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Dimulai 14 hari sebelum Lebaran sejak Sabtu tanggal 7 Maret 2026,” tuturnya.

Melalui pengawasan ketat dari posko ini, pemerintah daerah berharap hak finansial pekerja terpenuhi tepat waktu agar mereka dapat merayakan hari kemenangan dengan layak sekaligus menggerakkan roda perekonomian lokal.

“Harapannya, pertama jelang lebaran kebutuhan banyak, mereka butuh sejahtera dan mencukupi kegiatan keagamaannya di Idul Fitri. Kedua, roda perekonomian berjalan,” pungkasnya. (LK1)

Editor: Ahmad Muhlisin 

Tags: IdulfitriLebaranTHR
Previous Post

Unik, “Ultraman” di Rembang Pasarkan Hampers Lebaran

Next Post

Lolos Asesmen Polri, 5 Kandidat Sekda Kudus Siap Adu Gagasan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Lolos Asesmen Polri, 5 Kandidat Sekda Kudus Siap Adu Gagasan

Lolos Asesmen Polri, 5 Kandidat Sekda Kudus Siap Adu Gagasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

September 7, 2025
Bupati Sudewo Tanggapi Kasus Kekerasan pada Wartawan saat Liput Rapat Pansus

Sudewo Minta Pansus Jangan Telanjangi Pemerintah: Yang Sempurna Nabi Muhammad

September 5, 2025
Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Juni 26, 2025
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi, Rumah Gus Yaqut di Rembang Sepi

Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi, Rumah Gus Yaqut di Rembang Sepi

Januari 9, 2026
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Nekat Jual Miras saat Ramadan, Sejumlah Warung di Pati Digerebek Polisi

Nekat Jual Miras saat Ramadan, Sejumlah Warung di Pati Digerebek Polisi

Maret 7, 2026
Lolos Asesmen Polri, 5 Kandidat Sekda Kudus Siap Adu Gagasan

Lolos Asesmen Polri, 5 Kandidat Sekda Kudus Siap Adu Gagasan

Maret 7, 2026
Punya Masalah THR di Pati? Kamu Bisa Laporkan ke Sini

Punya Masalah THR di Pati? Kamu Bisa Laporkan ke Sini

Maret 7, 2026
Unik, “Ultraman” di Rembang Pasarkan Hampers Lebaran

Unik, “Ultraman” di Rembang Pasarkan Hampers Lebaran

Maret 7, 2026

Recent News

Nekat Jual Miras saat Ramadan, Sejumlah Warung di Pati Digerebek Polisi

Nekat Jual Miras saat Ramadan, Sejumlah Warung di Pati Digerebek Polisi

Maret 7, 2026
Lolos Asesmen Polri, 5 Kandidat Sekda Kudus Siap Adu Gagasan

Lolos Asesmen Polri, 5 Kandidat Sekda Kudus Siap Adu Gagasan

Maret 7, 2026
Punya Masalah THR di Pati? Kamu Bisa Laporkan ke Sini

Punya Masalah THR di Pati? Kamu Bisa Laporkan ke Sini

Maret 7, 2026
Unik, “Ultraman” di Rembang Pasarkan Hampers Lebaran

Unik, “Ultraman” di Rembang Pasarkan Hampers Lebaran

Maret 7, 2026
Lini Kata

© 2025 Linikata.com All right reserved

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

© 2025 Linikata.com All right reserved