LINIKATA.COM, PATI – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati mengimbau seluruh perusahaan di wilayahnya untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Langkah nyata ini diwujudkan dengan pembukaan posko konsultasi dan pengaduan THR guna menjamin tidak ada satu pun hak pekerja yang terabaikan pada Lebaran 2026.
Kepala Disnaker Pati, Bambang Agus Yunianto, menegaskan bahwa posko ini disiapkan khusus untuk memantau kepatuhan perusahaan dan menjadi wadah bagi karyawan yang merasa dirugikan.
“Kita mulai tanggal 6 Maret mendirikan posko pengaduan,” kata dia saat ditemui di kantornya, Jumat (6/3/2026).
Baca juga: Imbau Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu, Disnaker Pati: Biar Ekonomi Jalan
Bambang memberikan jaminan penuh bahwa identitas setiap pekerja yang melapor akan dirahasiakan rapat-rapat. Pihaknya membuka pintu lebar bagi siapa saja yang ingin menyampaikan laporan secara resmi.
“Dari pekerja boleh mengadukan ke posko. Yang penting yang merasa dirugikan bawa surat tertulis bisa,” ucapnya.
Meskipun dalam periode sebelumnya tingkat kepatuhan perusahaan di Pati tergolong tinggi, Disnaker tetap waspada. Bambang memastikan tidak akan membiarkan adanya pelanggaran hak pekerja dan siap mengambil tindakan persuasif namun solutif jika ditemukan kendala di lapangan.
“Selama ini tidak ada masalah. Karena tidak ada mengadu, perusahaan sudah sadar diri kewajiban bayar THR. Selama ini tidak ada yang nakal, kalau ada masalah, kita humanis jemput bola,” jelasnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, pembayaran THR bukan sekadar tradisi, melainkan kewajiban hukum yang memiliki standar perhitungan baku bagi setiap karyawan.
“Intinya pekerja yang lebih dari satu tahun mendapat besaran THR sesuai sebulan. Sedangkan, yang kurang setahun, maka dapat sesuai bulannya, katakanlah baru beberapa bulan dibagi 12, dikali gajinya,” katanya.
Baca juga: 3.522 PPPK Paruh Waktu di Pati Tak Dapat THR
Berdasarkan regulasi tersebut, perusahaan didorong untuk mencairkan dana THR sejak 14 hari sebelum hari raya, dengan tenggat waktu absolut paling lambat satu minggu sebelum Idulfitri.
“Untuk pembayaran paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Dimulai 14 hari sebelum Lebaran sejak Sabtu tanggal 7 Maret 2026,” tuturnya.
Melalui pengawasan ketat dari posko ini, pemerintah daerah berharap hak finansial pekerja terpenuhi tepat waktu agar mereka dapat merayakan hari kemenangan dengan layak sekaligus menggerakkan roda perekonomian lokal.
“Harapannya, pertama jelang lebaran kebutuhan banyak, mereka butuh sejahtera dan mencukupi kegiatan keagamaannya di Idul Fitri. Kedua, roda perekonomian berjalan,” pungkasnya. (LK1)
Editor: Ahmad MuhlisinÂ














