LINIKATA.COM, KUDUS – Gerbong purnatugas di lingkungan Pemkab Kudus terus bergerak. Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, baru saja menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada 68 Aparatur Sipil Negara (ASN), yang memasuki masa purnabakti per Maret dan April 2026, di Pendapa Kabupaten, Senin (23/2/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Revlisianto Subekti, turut masuk dalam daftar pensiun per 1 April mendatang. Selain Sekda, sektor pendidikan mendominasi dengan total 42 guru (SD dan SMP) yang mengakhiri masa baktinya.
Bupati Sam’ani menekankan bahwa kehilangan 400-500 pegawai per tahun adalah tantangan besar. Namun, dia meminta agar pelayanan kepada masyarakat tidak boleh kendor.
“Pelayanan masyarakat tidak boleh kendor. Saya sudah instruksikan tim untuk mengkaji ini, agar performa birokrasi tetap meningkat meski personel berkurang,’’ tegasnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika, merinci total terdapat 68 ASN yang menerima SK Pensiun kali ini.
‘’Untuk TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Maret 2026 sebanyak 32 orang, dan TMT 1 April 2026 sebanyak 36 orang,’’ jelas Tulus.
Salah satu sosok sentral yang masuk dalam daftar pensiun adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti, yang dijadwalkan purnatugas per 1 April 2026.
Selain Sekda, beberapa pejabat manajerial lainnya seperti Rina Kurniyati Utami (Kasubbag Perencanaan dan Anggaran Sekretariat DPRD) juga memasuki masa pensiun pada Maret mendatang.
Baca juga: SPPG di Kudus Wajib Lakukan Uji Kelayakan Sebelum Distribusi
Secara komposisi, sektor pendidikan masih mendominasi jumlah pensiunan. Tercatat ada 33 Guru SD dan 9 Guru SMP yang akan mengakhiri masa baktinya pada periode Maret-April ini. Selain itu, tenaga kesehatan seperti Emy Ruyanah dan Sugeng Sukarno, juga turut dilepas dalam gelombang purna tugas kali ini.
‘’Pemerintah Kabupaten Kudus menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi para ASN yang telah mengabdi puluhan tahun demi kemajuan Kota Kretek,’’ pungkasnya. (LK9)
Editor: Ahmad Muhlisin














