LINIKATA.COM, PATI – Kasus penghalangan dan kekerasan terhadap awak media di Kabupaten Pati memasuki babak krusial. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN ) Pati, Kamis (19/2/2026), Dewan Pers hadir sebagai saksi ahli untuk memberikan keterangan yang memperkuat dugaan pelanggaran hukum terhadap profesi jurnalis.
Pasi Intel Kejaksaan Negeri Pati, Rendra Pardede, mengatakan, dalam kesempatan itu, pihaknya menghadirkan saksi ahli dari Dewan Pers, yaitu Hendriyana melalui tele konferensi Zoom.
Dalam persidangan itu, majelis hakim melontarkan sejumlah pertanyaan, salah satunya terkait pemenuhan unsur pasal 18 dalam Undang-undang Pers. Rendra mengatakan, saksi ahli menyebut jika peristiwa yang menimpa dua awak media di Pati itu telah sesuai.
Baca juga: Sidang Kekerasan Wartawan di Pati: Terdakwa Pilih Tak Hadirkan Saksi Meringankan
“Sudah sesuai (memenuhi unsur Undang-Undang Pers,Red),” terang Rendra.
Selain itu anggota Dewan Pers juga dimintai pertanyaan terkait peraturan Pers, syarat menjadi perusahaan Pers, serta wartawan yang sesuai dengan Undang-Undang Pers.
Seperti diketahui, dua awak media yang menjadi korban kasus tersebut telah terdaftar dalam Dewan Pers. Keduanya juga telah mengikuti uji kompetensi wartawan serta bergabung dalam perusahaan Pers yang diakui Dewan Pers.
Rendra menyebut, sidang bakal dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
“Untuk terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan maupun saksi ahli,” imbuh dia.
Diketahui, Kasus ini terjadi saat sidang pansus Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Pati dengan agenda mengundang Torang Manurung yang kala itu menjabat sebagai ketua dewan pengawas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soewondo.
Baca juga: Penangkapan Aktivis dan Kekerasan Wartawan di Pati, Praktisi Hukum: Ujian Serius Demokrasi
Dua awak media yang bermaksud mewawancarai Torang tiba-tiba ditarik oleh dua pria yang kini telah ditetapkan sebagai terdakwa. Bahkan salah satu awak media sampai terjatuh akibat peristiwa tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum PWI Pati, Zainal Petir menegaskan jika kasus itu bukan persoalan pribadi melainkan menyangkut profesi wartawan. Padahal dalam Undang-undang Pers jelas disebutkan jika profesi wartawan harus dilindungi.
“Kasus ini akan melihat bagaimana menjaga muruah jurnalistik. Profesi wartawan. Media menjadi salah satu pilar demokrasi,” tegas dia. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














