LINIKATA.COM, KUDUS – Unit Reskrim Polsek Kudus Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor), yang menimpa seorang karyawan toko telur di kawasan Pasar Barongan, Jalan Diponegoro, Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, membenarkan adanya penangkapan dua orang tersangka berinisial VA (31) dan MIM (19), Selasa (17/02/2026) sore.
Subkhan menjelaskan, peristiwa bermula pada Minggu (15/02) petang. Korban, Sulistiyowati, memarkirkan motor Honda Scoopy miliknya di trotoar depan kios telur tempatnya bekerja. Meski kunci motor dibawa oleh korban, ia lupa mengunci stang kendaraan tersebut.
Baca juga: Polres Kudus Sapu Bersih Peredaran Miras
Nahas, saat korban meninggalkan kios sejenak untuk menunaikan ibadah sholat Maghrib di masjid terdekat, pelaku langsung beraksi. Saksi di sekitar lokasi sempat melihat motor tersebut dituntun oleh seseorang, namun mengira bahwa itu adalah kerabat korban.
“Korban baru menyadari motornya raib, beserta uang setoran hasil penjualan telur senilai belasan juta rupiah yang disimpan di dalam jok motor,” jelasnya.
Keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari ketelitian personel Reskrim di bawah komando AKP Subkhan dan Kanit Reskrim Ipda Afif Pramanta. Petugas tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, tetapi melakukan olah TKP mendalam dan menyisir rekaman CCTV di sekitar rute pelarian pelaku.
Pihaknya mempelajari dengan saksama gerak-gerik atau gestur tubuh pelaku yang terekam kamera pengawas. Kecermatan dalam membaca pola gerakan mereka menjadi petunjuk krusial bagi tim di lapangan untuk mengidentifikasi identitas dan keberadaan para pelaku.
‘’Berkat analisis tajam terhadap bukti digital tersebut, kami berhasil melacak persembunyian pelaku. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan satu unit Honda Scoopy milik korban serta sisa uang hasil kejahatan belasan juta rupiah yang belum sempat dihabiskan,’’ jelasnya.
Baca juga: SPPG di Kudus Wajib Lakukan Uji Kelayakan Sebelum Distribusi
Selain sepeda motor, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung seperti helm, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta uang tunai total Rp13,3 juta. Atas perbuatannya, kedua pelaku diamankan di sel tahanan Polsek Kudus Kota.
‘’Pelaku terancam dijerat Pasal 476 KUHPidana sesuai UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara yang serius (5 tahun),’’ pungkasnya. (LK9)
Editor: Ahmad Muhlisin














