LINIKATA.COM, SEMARANG – Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membidik keterangan dari jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Febes Mulyono.
Pemeriksaan intensif ini dilakukan guna mendalami kasus dugaan pemerasan serta praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa (perades) di Kabupaten Pati.
Fokus Pemeriksaan Saksi di Polda Jateng
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa rangkaian pemeriksaan saksi pekan ini dipusatkan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjaga efektivitas penyidikan.
Baca juga: Kasus Sudewo: KPK Periksa Camat Hingga Kades di Polda Jateng
”Hari ini Selasa (3/2/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati,” ujar Budi, Selasa (3/2/2026).
Selain Febes Mulyono (FM), penyidik KPK juga memanggil tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, yaitu: Ari Sih Hartono (ASH) – Kabag Hukum Setda Kabupaten Pati, Giri Hartono (GH) – ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Pati, dan Sri Renggani (SR) – ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Pati.
”Pemeriksaan dilakukan di Polda Jateng atas nama, ASH (Kabag Hukum Setda Kabupaten Pati), GH (PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pati), SR (PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pati) dan FM (Kepala BPKAD Kabupaten Pati),” tutur Budi.
Rentetan Saksi dari Tingkat Desa hingga Camat
Sebelumnya, pada Senin (2/2/2026), KPK telah lebih dulu memeriksa tiga orang saksi untuk melengkapi berkas perkara Sudewo. Mereka berasal dari unsur perangkat desa hingga pejabat kecamatan.
”Pemeriksaan dilakukan di Polda Jateng atas nama sebagai berikut, RUK (Perangkat Desa Sukorukun), KAR (Kepala Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa) dan SUR (Camat Gabus Kabupaten Pati),” ungkap Budi.
Baca juga: Kasus Sudewo: Botok Minta KPK Periksa Husein dan Kapolresta Pati
Modus Operandi Jual Beli Jabatan Perades
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Minggu (18/1/2026). Sudewo diduga menginstruksikan sejumlah Kepala Desa (Kades) untuk memungut biaya dari para calon perangkat desa agar bisa lolos seleksi.
Berdasarkan temuan KPK, tarif yang dipatok oleh Bupati Sudewo berkisar antara Rp125 juta hingga Rp150 juta per posisi. Namun, nilai tersebut diduga di-mark-up oleh oknum Kades hingga mencapai Rp165 juta sampai Rp225 juta. Para calon diancam bahwa pengisian jabatan tidak akan dilaksanakan tahun depan jika menolak membayar.
Selain Sudewo, KPK telah menetapkan tiga Kepala Desa sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Jakenan), Sumarjiono (Kades Arumanis, Jaken), dan Karjan (Kades Sukorukun, Jaken). (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














