• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Kriminal

Edarkan Sabu 11,72 Gram, Warga Tayu Pati Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan

Redaksi by Redaksi
Januari 26, 2026
in Kriminal
0
Edarkan Sabu 11,72 Gram, Warga Tayu Pati Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan

Pelaku perantara pengedaran sabu-sabu dan barang buktinya diamankan Polresta Pati. Foto: Humas Polresta Pati.

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, PATI – Satresnarkoba Polresta Pati berhasil membongkar praktik peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tayu. Seorang pria berinisial BU (57) diciduk petugas setelah kedapatan menjadi kurir peredaran belasan gram sabu yang siap edar.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat bruto 11,72 gram dengan taksiran nilainya mencapai Rp10 juta. Barang haram tersebut telah dipecah menjadi 21 paket plastik klip siap konsumsi untuk diedarkan ke pelanggan. Rinciannya, 17 bungkus senilai Rp500 ribu per bungkus dan 4 bungkus senilai Rp300 ribu per bungkus.

Kronologi Penangkapan di Jalur Pati–Tayu

Kapolresta Pati melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pati, Kompol Agus Budi Yuwono, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersangka.

“Kami menerima informasi bahwa yang bersangkutan kerap berperan sebagai penyedia sekaligus perantara sabu. Dari laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Kompol Agus.

Baca juga: Polresta Pati Tangkap 80 Orang dalam Kasus Narkoba, Sita 153,46 Gram Sabu

Petugas akhirnya melakukan penyergapan pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Tersangka ditangkap tepat di pinggir jalan Pati–Tayu, wilayah Desa Ngepungrojo, Kecamatan Pati, saat diduga hendak meletakkan paket sabu (modus alamat).

“Pada saat tersangka akan melakukan transaksi, tim langsung melakukan penindakan,” jelasnya.

Barang Bukti dan Peran Tersangka dalam Jaringan

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan 21 bungkus plastik klip berisi sabu yang dibungkus rapi menggunakan tisu dan dilakban merah untuk mengelabui petugas. Selain narkotika, satu unit ponsel milik tersangka juga disita sebagai alat komunikasi dengan jaringan pemasok.

Kompol Agus menegaskan bahwa BU bukan sekadar penyalahguna, melainkan pemain penting dalam rantai distribusi sabu di wilayah tersebut.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu itu dikuasai dan akan diedarkan. Perannya bukan sekadar pengguna, tetapi sebagai perantara,” tegas Kompol Agus.

Ancaman Pidana Berat dan Pengembangan Kasus

Mengingat barang bukti yang ditemukan melebihi lima gram, tersangka kini terancam hukuman yang sangat berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Tersangka kami sangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara hingga hukuman seumur hidup,” katanya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan intensif untuk memburu bandar besar yang menjadi pemasok utama bagi tersangka BU. Polresta Pati berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akarnya.

Baca juga: Bukan 5 Kg, Berat Sabu yang Diedarkan Biduan di Pati Adalah 0,75 Gram

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok di atasnya,” ujar Kompol Agus.

Di akhir keterangannya, ia kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting, dan kami mengapresiasi informasi yang diberikan sehingga kasus ini bisa terungkap,” pungkasnya. (LK1)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: Polresta PatiSabu
Previous Post

Perluas Akses Kesehatan, Pemkab Rembang Segera Bangun RSUD di Wilayah Timur

Next Post

Sambut Harlah NU, LTNNU Pati Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Redaksi

Redaksi

Next Post
Sambut Harlah NU, LTNNU Pati Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Sambut Harlah NU, LTNNU Pati Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 700 Fans
  • 1000 Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Juni 13, 2026
Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Juni 15, 2026
Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Juni 3, 2026
Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Mei 4, 2026
Kejari Kudus Evaluasi Tiga Proyek Infrastruktur Dishub TA 2026

Kejari Kudus Evaluasi Tiga Proyek Infrastruktur Dishub TA 2026

2
Mau Demo ke Jakarta, AMPB Minta Sumbangan Rp12 Juta ke 21 Camat

Mau Demo ke Jakarta, AMPB Minta Sumbangan Rp12 Juta ke 21 Camat

2
​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

2
Kalahkan Yordania, Indonesia Tantang Tailan di Final Srikandi Merdeka Cup 2026

Kalahkan Yordania, Indonesia Tantang Tailan di Final Srikandi Merdeka Cup 2026

2
Gandeng Pemkab Pati, Pengembang Perumahan Bedah Rumah Warga Sukoharjo

Gandeng Pemkab Pati, Pengembang Perumahan Bedah Rumah Warga Sukoharjo

Agustus 25, 2026
Pasar Sedo Demak Terbakar, 62 Kios Ludes dan Kerugian Capai Rp1,2 Miliar

Pasar Sedo Demak Terbakar, 62 Kios Ludes dan Kerugian Capai Rp1,2 Miliar

Agustus 25, 2026
​Antisipasi Intimidasi PO Bus, AMPB Siapkan 4 Armada Lebih Awal ke Jakarta

​Antisipasi Intimidasi PO Bus, AMPB Siapkan 4 Armada Lebih Awal ke Jakarta

Agustus 25, 2026
DPRD Rembang Siap Bongkar Dugaan Oknum Parpol-Ormas Peminta Jatah Proyek SD

DPRD Rembang Siap Bongkar Dugaan Oknum Parpol-Ormas Peminta Jatah Proyek SD

Agustus 25, 2026

Recent News

Gandeng Pemkab Pati, Pengembang Perumahan Bedah Rumah Warga Sukoharjo

Gandeng Pemkab Pati, Pengembang Perumahan Bedah Rumah Warga Sukoharjo

Agustus 25, 2026
Pasar Sedo Demak Terbakar, 62 Kios Ludes dan Kerugian Capai Rp1,2 Miliar

Pasar Sedo Demak Terbakar, 62 Kios Ludes dan Kerugian Capai Rp1,2 Miliar

Agustus 25, 2026
​Antisipasi Intimidasi PO Bus, AMPB Siapkan 4 Armada Lebih Awal ke Jakarta

​Antisipasi Intimidasi PO Bus, AMPB Siapkan 4 Armada Lebih Awal ke Jakarta

Agustus 25, 2026
DPRD Rembang Siap Bongkar Dugaan Oknum Parpol-Ormas Peminta Jatah Proyek SD

DPRD Rembang Siap Bongkar Dugaan Oknum Parpol-Ormas Peminta Jatah Proyek SD

Agustus 25, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com