LINIKATA.COM, PATI – Bupati Pati menetapkan status Tanggap Darurat Bencana sebagai respon atas masih terendamnya 84 desa di 12 kecamatan. Status ini berlaku selama 14 hari mulai 9 Januari hingga 23 Januari 2026.
Status ini tertuang dalam Keputusan Bupati Pati Nomor 400.9.10.2/0041 Tahun 2026 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor, dan Angin Puting Beliung di Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2026.
Penetapan status ini menjadi dasar hukum dan pedoman operasional agar seluruh unsur pemerintah dapat bergerak lebih cepat, taktis, responsif, serta fokus dalam penanganan bencana secara terorganisir, terkoordinasi, dan tepat sasaran.
Baca juga: Sepekan Banjir Pati: 61 Ribu Warga Terdampak, 2 Nyawa Melayang
Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati menyebutkan, sampai Minggu (18/1/2026), banjir masih merendam 12 kecamatan, yaitu Dukuhseti, Juwana, Pati, Jakenan, Gabus, Wedarijaksa, Sukolilo, Tayu, Margorejo, Margoyoso, Kayen, dan Batangan.
Sejak Jumat 9 Januari 2026, bencana hidrometeorologi mulai banjir hingga tanah longsor melanda 136 desa di 21 kecamatan. Setelah ada berbagai upaya penanganan darurat yang dilakukan pemerintah daerah bersama unsur terkait, saat ini masih ada 84 desa terdampak.
Bencana ini mengakibatkan 61.606 warga terdampak, 2 korban jiwa (meninggal dunia) dan 20.194 rumah terendam banjir. Selain itu, bencana ini juga berdampak terhadap 130 fasilitas umum, 7.355 hektare sawah, 1.371 hektare tambak, dan 66 hektare lahan bawang merah.
Bupati Pati Sudewo, mengatakan, Pemkab Pati telah melakukan sejumlah prioritas utama dalam penanganan darurat, mulai percepatan penanganan di lapangan, pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak, penguatan koordinasi lintas sektor untuk mencegah tumpang tindih bantuan, serta memastikan kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan masyarakat.
“Penanganan bencana banjir ini harus terorganisir dan terkoordinir. Maksud dan tujuannya supaya semua warga yang terdampak harus bisa dilayani oleh pemerintah Kabupaten Pati. Semuanya harus bisa terlayani dan dalam pelayanannya itu tidak saling tumpang tindih, tidak overlap, maka perlu dikoordinasikan, diatur dengan sebuah organisasi,” terangnya, Minggu (18/1/2026).
Baca juga: Terendam Banjir, Lalu Lintas di Sejumlah Jalan di Pati Lumpuh
Ia memberikan contoh pentingnya data terbaru dampak banjir. Data ini akan dijadikan pegangan untuk melakukan perencanaan penanganan seperti pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak.
“Setelah data ini kita dapatkan, kita rencanakan titik-titik dapur. Jadi kita prioritaskan adalah pelayanan dasar. Pelayanan dasar itu yang paling utama adalah keselamatan. Keselamatan itu di antaranya adalah pelayanan makan, kemudian kesehatan dan kebersihan lingkungan,” pungkasnya. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














