LINIKATA.COM, PATI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menolak seluruh eksepsi Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto. Penolakan ini disampaikan JPU dalam persidangan ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (14/1/2026).
Kasi Intel Kejari Pati Rendra Pardede, menjelaskan, alasan penolakan itu karena pihaknya menggunakan KUHAP lama untuk menetapkan Botok cs sebagai terdakwa. Menurutnya, penetapan terdakwa Botok cs sudah sesuai aturan KUHAP lama
”Pada intinya kami menolak seluruh eksepsi atau tanggapan dari penasehat hukum terdampak yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya,” ujar dia.
Baca juga: Kuasa Hukum: “Pasal yang Didakwakan pada Botok Cs Pasal Sampah”
Menurut Rendra, eksepsi yang disampaikan Botok Cs sebagian besar sudah masuk ke pokok perkara. Untuk materi eksepsi diatur dalam KUHAP lama, mulai kewenangannya mengadili dan sebagainya.
“Kami masih memakai KUHAP lama. Nanti tergantung majelis hakim menggunakan pasal lama atau KUHAP baru,” tegas dia.
Usai persidangan, Botok cs menilai UU KUHP lama yang digunakan merupakan UU bikinan Belanda.
”UU yang disangkakan kami adalah UU nomor 1 tahun 1946. Itu adalah UU Belanda atau penjajah. UU itu diterapkan Belanda untuk menghalangi pejuang,” ungkap Teguh Istiyanto.
Baca juga: Jalani Sidang Eksepsi di PN Pati, Botok Cs: Kami Diperlakukan Sebagai Penjahat
Ia pun mencontohkan pasal pemblokiran jalan. Menurutnya, aturan itu digunakan Belanda di masa perjuangan untuk menangkap para pejuang kemerdekaan.
”Contoh pemblokiran jalan. Itu digunakan Belanda untuk menangkap pejuang yang merusak Jalan dan jembatan untuk menghambat kendaraan Belanda,” kata Teguh.
Saat ini, aturan tersebut kembali digunakan untuk menjerat Botok cs. Meskipun ada KUHP baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026 lalu.
”Kali ini UU itu diterapkan kepada kami. Itu sama. kami dianggap mengganggu pemerintah. UU itu untuk menangkap pejuang,” tandas dia.
Diketahui, sidang kasus Botok cs bakal dilanjutkan pada Rabu (21/1/2026) pekan depan dengan materi persidangan putusan sela. Dalam persidangan pekan depan, hakim akan memutuskan eksepsi Botok cs diterima atau ditolak. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














