LINIKATA.COM, REMBANG – Rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kelurahan Leteh, Kecamatan/Kabupaten Rembang, terlihat sepi usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2023-2024 oleh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (9/1/2026).
Pantauan di lapangan, rumah pria yang akrab disapa Gus Yaqut yang berada di jalan KH. Bisri Mustofa tersebut dalam kondisi tertutup rapat. Tidak ada penjagaan khusus di rumah berwarna putih tersebut.
Menurut ketua RT 4 RW 2, Zaenal Abidin, dirinya belum mengetahui terkait status penetapan tersangka Gus Yaqut oleh KPK. Dia juga mengatakan, bahwa rumah Gus Yaqut tersebut sepi dan hanya ditinggali oleh beberapa santrinya.
Baca juga: Diduga Korupsi Rp345 Juta, Kades Dengkek Pati Ngaku Tak Sengaja
“Sampai saat ini, saya belum mendapatkan informasi terkait penetapan tersangka Gus Yaqut oleh KPK. Rumahnya sepi, karena setiap ada momen tertentu, Gus Yaqut baru pulang ke rumah itu. Ini cuma ada santrinya,” ujarnya.
Sebagai warga, kata Zaenal, Gus Yaqut dikenal baik dan sering berbaur dengan warga setempat.
“Gus Yaqut itu orangnya baik. Peduli dengan sesama. Gus Yaqut ber KTP Rembang, warga Kelurahan Leteh,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kuota haji. Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Baca juga: Tuntaskan Kasus Korupsi Desa Cendono, Pulihkan Aset Negara Rp167 Juta
Menurutnya, penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 terus bergulir meski Yaqut telah menjadi tersangka.
Berdasarkan keterangan Yaqut Cholil Qoumas, KPK menduga ada aliran dana dugaan korupsi kuota haji 2024. Aliran uang tersebut berasal dari kuota haji tambahan yang diperjualbelikan antara Kementerian Agama dan biro perjalanan haji. (LK8)
Editor: Ahmad Muhlisin














