LINIKATA.COM, PATI – Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kembali mengawal sidang kedua Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (7/1/2026). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan keberatan dari penasihat hukum para terdakwa.
Pantauan di lokasi, massa sudah memadati PN Pati sejak sekitar pukul 8.00 WIB. Mereka kembali memakai topeng bergambar Botok dan Teguh dan membawa berbagai tulisan dukungan. Tulisan itu seperti ” Koruptor Ketawa Aktivis Dipenjara”, “Stop Kriminalisasi Aktivis”, hingga “Aktivis Bukan Penjahat”.
Massa AMPB juga membawa “keranda” warna putih dengan tulisan “Matinya Keadilan”. Layaknya kematian, mereka menaburkan bunga kedukaan sepanjang perjalanan menuju PN Pati.
Baca Juga: Kuasa Hukum: “Pasal yang Didakwakan pada Botok Cs Pasal Sampah”
Setelah melakukan orasi, massa kemudian menggelar aksi teatrikal untuk mengkritisi penangkapan Botok Cs saat memblokir Jalan Pantura Pati-Rembang, 31 Oktober 2025 lalu. Aksi itu merupakan perlambang pembungkaman terhadap aktivis yang menyuarakan keadilan.
Koordinator aksi, Harno, mengatakan, pengawalan sidang kedua ini merupakan bukti nyata massa AMPB tetap solid dan semangat untuk menuntut pembebasan Botok Cs. Mereka yakin, waktu yang mereka sisihkan untuk bersolidaritas merupakan bentuk perjuangan yang mulia.
“Untuk AMPB, kita masih semangat, masih solid sampai detik ini, karena kami yakin apa yang kami lakukan adalah bentuk perjuangan yang mulia. Ini perjuangan kami menuntut keadilan hukum serta keadilan sosial yang belum kami dapatkan sebagai rakyat Pati,” tegasnya.
Menurutnya, penggunaan pasal 192 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 160 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan pasal 169 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara merupakan bentuk pembungkaman aktivis. Maka dari itu, massa AMPB kemudian memperlihatkan matinya keadilan itu dengan “keranda”.
“Keranda adalah sebagai simbol bentuk matinya keadilan atau matinya demokrasi yang terjadi di Pati ini,” tekan Harno.
Baca juga: Pesan Botok-Teguh Usai Sidang di PN Pati: “Demokrasi Tidak Harus Kriminalisasi”
Untuk mengingatkan lagi masyarakat akan kasus hukum itu, AMPB kemudian menggelar aksi teatrikal yang menggambarkan kronologi penangkapan Botok Cs saat memblokir Jalan Pantura Pati-Rembang.
“Aksi teatrikal tadi adalah informasi yang bisa kita sampaikan, gambaran ketika Mas Botok dan Mas Teguh ditangkap di Jalan Pantura waktu dituduh melakukan aksi blokir jalan,” beber Harno.
Pihaknya lantas berharap pihak PN Pati berlaku adil atas kasus yang menimpa Botok Cs. Harapan mereka tetap sama, Botok dan Teguh harus dibebaskan.
“Harapan kami di sini pihak pengadilan, pihak jaksa, pihak hakim berlaku adil atas kasus yang ditangani kepada Mas Botok. Harapan kami Mas Botok dan Mas Teguh bisa dibebaskan,” pungkas Harno.(LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














