LINIKATA.COM, PATI – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) akan mengerahkan ratusan massa untuk mengawal sidang perdana kasus Supriyono alias Botok cs di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (24/12/2025) besok.
Koordinator aksi, Fajar Fajrullah, menjelaskan, pihak AMPB telah melayangkan surat pemberitahuan ke beberapa pihak tentang rencana aksi pengawalan sidang perdana Botok cs. Ratusan massa ini merupakan simpul-simpul dari berbagai daerah di Kabupaten Pati. Baik dari Utara, Selatan, Timur, hingga Barat.
“Kami mendampingi Mas Botok dan Mas Teguh. Sekitar 500 orang yang bakal ikut. Bisa kurang dan lebih. Ini Massa gabungan, simpul-simpul 13 Agustus 2025 lalu. Termasuk yang ikut di KPK juga kan ada beberapa bus juga. Kita mengawal sidang perdana Botok dan Teguh,” ungkap Fajar saat dihubungi awak media, Selasa (23/12/2025).
Baca juga: Kasus Dilimpahkan, Penahanan Botok Cs Dipindah dari Polda Jateng ke Lapas Pati
Selain memberikan dukungan kepada Botok, Teguh Istiyanto dan satu tersangka lain berinial S, aksi nanti juga sebagai dukungan kepada PN Pati agar menegakkan keadilan.
”Kami hadir juga sebagai dukungan kepada pengadilan bahwa PN harus netral dan berada di titik tengah. Tidak terlalu ke atas atau ke bawah. Harapannya adil,” tutur Fajar.
Menurutnya, bila PN Pati benar-benar adil, Botok cs dinyatakan tidak bersalah. Mengingat, pasal yang disangkakan kepada Botok cs dinilai tidak tepat dan berbau politis.
”Apalagi pasal yang digunakan lebih ke pasal administratif lalu lintas. Berhubung ini bermuatan politik ya pasal itu dipaksakan. Kami memberikan dukungan moral kepada Teguh dan PN bahwa mereka tidak sendiri. Ada masyarakat yang mendukung di belakangnya,” tandas dia.
Baca juga: Botok dan Teguh jadi Tersangka, Advokat: Itu Serangan Balik pada Demokrasi
Diketahui, Botok, Teguh, dan S ditahan polisi karena dianggap melakukan tindakan pidana pemblokiran Jalan Pantura Pati-Rembang setelah demo pengawalan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pati yang membahas pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada Jumat (31/10/2025) lalu.
Mereka dinilai melanggar sejumlah pasal dalam KUHP Yakni, pasal 192 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 160 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan yang terakhir pasal 169 ayat 1 KUHP. Botok cs pun terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














