• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Kriminal

Di Bawah Umur, Pembuang Bayi di Pati Akan Jalani Diversi, Bukan Penjara

Redaksi by Redaksi
Desember 15, 2025
in Kriminal
0
Di Bawah Umur, Pembuang Bayi di Pati Akan Jalani Diversi, Bukan Penjara
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, PATI – Pelaku pembuangan bayi di Perumahan Puri Baru Permai, Desa Puri, Kecamatan/Kabupaten Pati akan menjalani proses diversi karena masih di bawah umur. Dengan proses ini, maka pelaku berinisial F (16) tidak akan menjalani hukuman penjara.

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Pati, Sri Marthaningtyas memaparkan, F sebenarnya melanggar pasal 76 B juntco 77B Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 karena dianggap menelantarkan anak.

Namun, pihaknya dan pihak kepolisian sepakat agar F menjalani proses diversi atau pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan. Mengingat, F berada di bawah umur dan ancaman hukumannya tak sampai 5 tahun.

Baca juga: Pembuang Bayi di Puri Pati Ternyata Masih Pelajar, Korban Rayuan Pria Dewasa

”Maka dikarenakan pasal ini ancaman pidana di bawah 5 tahun, anak tersebut akan dilakukan proses secara diversi. Nah, proses diversi itu adalah proses penyelesaian secara pidana juga, namun di luar proses peradilan,” ujar dia dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Senin (15/12/2025).

Ia menilai, proses diversi ini untuk memperhatikan kepentingan yang terbaik untuk anak. Apalagi masa depan korban rayuan maut pria dewasa ini perlu diperhatikan.

”Nanti kita akan melakukan proses diversi dengan pihak kepolisian, eksos, bapas, keluarga, dan anak itu sendiri. Rekomendasi yang terbaik untuk si anak ini seperti apa? Nah, dalam hal ini dia masih sekolah. Statusnya dia masih pelajar, seperti itu. Dan juga tetap pengen masa depannya ini tetap terjaga, seperti itu. Masa depannya ini,” tutur dia.

Diketahui F terpaksa membuang bayinya pada Senin pekan lalu usai melahirkan sendiri. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, F yang masih duduk di bangku SMA kelas X ini melahirkan di kamar pribadinya pada pukul 11.30 WIB.

Baca juga: Setubuhi Bocah Berujung Pembuangan Bayi, Warga Pati Terancam 15 Tahun Penjara

Ia hamil usai menjalani hubungan gelap dengan seorang pemuda berinisial MA (21). Hubungan badan ini dilakukan sebanyak 4 kali. Pertama dilakukan pada akhir Februari hingga awal Maret 2025 di kos MA. Saat itu, F masih duduk di kelas IX di salah satu SMP di Kabupaten Pati.

Mengetahui F hamil, bukannya bertanggung jawab, MA malah kabur dengan cara mengganti nomor ponsel. Hal ini membuat F kalang kabut dan kemudian harus menanggung kehamilannya sendiri tanpa diketahui orang tuanya, hingga akhirnya berujung membuang bayinya di tempat sampah. (LK1)

Editor: Ahmad Muhlisin 

Tags: Polresta Pati
Previous Post

Polres Kudus Resmi Luncurkan SKCK Drive Thru Pertama di Indonesia

Next Post

Lestari Moerdijat Ingatkan Mahasiswa Kudus Tak Terprovokasi Isu Liar di Tengah Bencana

Redaksi

Redaksi

Next Post
Lestari Moerdijat Ingatkan Mahasiswa Kudus Tak Terprovokasi Isu Liar di Tengah Bencana

Lestari Moerdijat Ingatkan Mahasiswa Kudus Tak Terprovokasi Isu Liar di Tengah Bencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 100 Fans
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

Puluhan Pemuda Desa Raci Pati Serang Ketitangwetan, Empat Warga Luka-Luka

September 7, 2025
Bupati Sudewo Tanggapi Kasus Kekerasan pada Wartawan saat Liput Rapat Pansus

Sudewo Minta Pansus Jangan Telanjangi Pemerintah: Yang Sempurna Nabi Muhammad

September 5, 2025
Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Oknum Relawan Intimidasi Jurnalis saat Liputan Evakuasi Pendaki Gunung Muria

Juni 26, 2025
Petani di Rembang Keluhkan Harga Pupuk Subsidi di Atas HET dan Sulit Didapat

Petani di Rembang Keluhkan Harga Pupuk Subsidi di Atas HET dan Sulit Didapat

Oktober 15, 2025
Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

Nikmatnya Blekok Goreng, Kuliner Pati yang Tak Bisa Dijumpai Tiap Hari

1
Linikata_com Tawuran Antar 2 Kelompok

Polisi Bongkar Tawuran Brutal Antar Gangster Bersenjata di Sukolilo

0
Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

Jelang Idul Adha, Pengiriman Sapi Kurban Ke Wilayah Jabodetabek dari Pati Meningkat Lima Kali lipat

0
BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Landa Sejumlah Wilayah

0
Lestari Moerdijat Ingatkan Mahasiswa Kudus Tak Terprovokasi Isu Liar di Tengah Bencana

Lestari Moerdijat Ingatkan Mahasiswa Kudus Tak Terprovokasi Isu Liar di Tengah Bencana

Desember 15, 2025
Di Bawah Umur, Pembuang Bayi di Pati Akan Jalani Diversi, Bukan Penjara

Di Bawah Umur, Pembuang Bayi di Pati Akan Jalani Diversi, Bukan Penjara

Desember 15, 2025
Polres Kudus Resmi Luncurkan SKCK Drive Thru Pertama di Indonesia

Polres Kudus Resmi Luncurkan SKCK Drive Thru Pertama di Indonesia

Desember 15, 2025
Setubuhi Bocah Berujung Pembuangan Bayi, Warga Pati Terancam 15 Tahun Penjara

Setubuhi Bocah Berujung Pembuangan Bayi, Warga Pati Terancam 15 Tahun Penjara

Desember 15, 2025

Recent News

Lestari Moerdijat Ingatkan Mahasiswa Kudus Tak Terprovokasi Isu Liar di Tengah Bencana

Lestari Moerdijat Ingatkan Mahasiswa Kudus Tak Terprovokasi Isu Liar di Tengah Bencana

Desember 15, 2025
Di Bawah Umur, Pembuang Bayi di Pati Akan Jalani Diversi, Bukan Penjara

Di Bawah Umur, Pembuang Bayi di Pati Akan Jalani Diversi, Bukan Penjara

Desember 15, 2025
Polres Kudus Resmi Luncurkan SKCK Drive Thru Pertama di Indonesia

Polres Kudus Resmi Luncurkan SKCK Drive Thru Pertama di Indonesia

Desember 15, 2025
Setubuhi Bocah Berujung Pembuangan Bayi, Warga Pati Terancam 15 Tahun Penjara

Setubuhi Bocah Berujung Pembuangan Bayi, Warga Pati Terancam 15 Tahun Penjara

Desember 15, 2025
Lini Kata

© 2025 Linikata.com All right reserved

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

© 2025 Linikata.com All right reserved