LINIKATA.COM, PATI – Pelaku pembuangan bayi di Perumahan Puri Baru Permai, Desa Puri, Kecamatan/Kabupaten Pati akan menjalani proses diversi karena masih di bawah umur. Dengan proses ini, maka pelaku berinisial F (16) tidak akan menjalani hukuman penjara.
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Pati, Sri Marthaningtyas memaparkan, F sebenarnya melanggar pasal 76 B juntco 77B Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 karena dianggap menelantarkan anak.
Namun, pihaknya dan pihak kepolisian sepakat agar F menjalani proses diversi atau pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan. Mengingat, F berada di bawah umur dan ancaman hukumannya tak sampai 5 tahun.
Baca juga: Pembuang Bayi di Puri Pati Ternyata Masih Pelajar, Korban Rayuan Pria Dewasa
”Maka dikarenakan pasal ini ancaman pidana di bawah 5 tahun, anak tersebut akan dilakukan proses secara diversi. Nah, proses diversi itu adalah proses penyelesaian secara pidana juga, namun di luar proses peradilan,” ujar dia dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Senin (15/12/2025).
Ia menilai, proses diversi ini untuk memperhatikan kepentingan yang terbaik untuk anak. Apalagi masa depan korban rayuan maut pria dewasa ini perlu diperhatikan.
”Nanti kita akan melakukan proses diversi dengan pihak kepolisian, eksos, bapas, keluarga, dan anak itu sendiri. Rekomendasi yang terbaik untuk si anak ini seperti apa? Nah, dalam hal ini dia masih sekolah. Statusnya dia masih pelajar, seperti itu. Dan juga tetap pengen masa depannya ini tetap terjaga, seperti itu. Masa depannya ini,” tutur dia.
Diketahui F terpaksa membuang bayinya pada Senin pekan lalu usai melahirkan sendiri. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, F yang masih duduk di bangku SMA kelas X ini melahirkan di kamar pribadinya pada pukul 11.30 WIB.
Baca juga: Setubuhi Bocah Berujung Pembuangan Bayi, Warga Pati Terancam 15 Tahun Penjara
Ia hamil usai menjalani hubungan gelap dengan seorang pemuda berinisial MA (21). Hubungan badan ini dilakukan sebanyak 4 kali. Pertama dilakukan pada akhir Februari hingga awal Maret 2025 di kos MA. Saat itu, F masih duduk di kelas IX di salah satu SMP di Kabupaten Pati.
Mengetahui F hamil, bukannya bertanggung jawab, MA malah kabur dengan cara mengganti nomor ponsel. Hal ini membuat F kalang kabut dan kemudian harus menanggung kehamilannya sendiri tanpa diketahui orang tuanya, hingga akhirnya berujung membuang bayinya di tempat sampah. (LK1)
Editor: Ahmad Muhlisin














