• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Lini Kata
Advertisement
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner
No Result
View All Result
Lini Kata
No Result
View All Result
Home Regional

Perhutani Rembang Bantah Isu Pungli Sewa Jalan Tambang Minyak Ilegal di Ngiri

Redaksi by Redaksi
Desember 4, 2025
in Regional
0
Perhutani Rembang Bantah Isu Pungli Sewa Jalan Tambang Minyak Ilegal di Ngiri

Kantor Perum Perhutani Rembang KPH Mantingan, Rembang. Foto: Linikata/LK6

0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINIKATA.COM, REMBANG – Perhutani KPH Mantingan menegaskan tidak pernah menerbitkan sewa resmi maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk akses jalan ataupun aktivitas penambangan minyak ilegal di petak 111 Hutan Ngiri, wilayah perbatasan Desa Sidomulyo, Kecamatan Bulu, Rembang, dan Desa Ngiyono, Kecamatan Japah, Blora. Penegasan ini disampaikan setelah beredar informasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) yang mencatut nama Perhutani.

Isu yang beredar menyebut adanya pungutan mencapai Rp2 juta per sumur serta setoran bulanan Rp10 juta yang disebut sebagai “sewa jalan Perhutani”. Namun, Humas Perhutani KPH Mantingan, Ismartoyo membantah keras dan menyatakan bahwa praktik tersebut merupakan ulah oknum, bukan kebijakan resmi institusi.

“Tidak ada sewa atau PKS resmi dengan Perhutani. Jika ada yang memungut atas nama Perhutani, itu murni oknum. Kami meminta masyarakat melaporkan nama oknum tersebut agar dapat ditindak tegas,” tegasnya, Rabu (4/12/2025).

Baca juga: KPH Mantingan Deteksi Ada 5 Tambang Minyak Ilegal di Perbatasan Rembang-Blora

Perhutani sebelumnya sudah menyampaikan bahwa aktivitas penambangan minyak di wilayah tersebut tidak memiliki izin. Tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta tidak adanya izin operasional dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menjadi dasar penindakan.

Selain ilegal, kegiatan penambangan ini telah merusak sekitar 1 hektare kawasan hutan produksi di petak 111a. Perhutani mengaku telah melakukan langkah pencegahan, mulai dari pemasangan banner larangan, sosialisasi kepada warga, hingga koordinasi dengan Polres Blora dan Polres Rembang.

Baca juga: Polres Rembang Bungkam Usai Gerebek Truk Tangki Minyak Ilegal

Kasus ini mencuat setelah Polres Rembang mengamankan dua truk berisi minyak mentah dari Ngiri pada Jumat (21/11/2025). Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang turut diamankan, terdiri atas dua sopir dan satu kernet. Namun sejauh ini, kepolisian hanya menyita dua truk tangki milik PT DN sebagai barang bukti.

Sementara mengenai perkembangan kasus, Polres Rembang belum memberikan keterangan lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Rembang, Iptu Alva Zakya Akbar, yang sebelumnya sempat membenarkan adanya penangkapan, hingga kemarin belum dapat ditemui untuk dimintai penjelasan lanjutan. (LK8)

Editor: Ahmad Muhlisin

Tags: PerhutaniTambang Minyak Ilegal
Previous Post

Pelaporan Gunretno dalam Kasus Tambang di Pati Disebut Upaya Pembungkaman

Next Post

Harga Cabai Setan di Pati Tembus Rp80 Ribu Sekilo

Redaksi

Redaksi

Next Post
Harga Cabai Setan di Pati Tembus Rp80 Ribu Sekilo

Harga Cabai Setan di Pati Tembus Rp80 Ribu Sekilo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Stay Connected

  • 700 Fans
  • 1000 Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Kuota Belum Terpenuhi, 7 SMP di Rembang Buka SPMB Tahap Dua

Juni 13, 2026
Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Sekolah Negeri Kekurangan Murid, SMPN 2 Pamotan Ungkap Penyebabnya

Juni 15, 2026
Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Orang Tua Tak Perlu Bingung, Sekolah di Rembang Bakal Buka Posko Bantu Pendaftaran SPMB Online

Juni 3, 2026
Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Dorong Transformasi Pendidikan, Pemkab Rembang Luncurkan Educare

Mei 4, 2026
Kejari Kudus Evaluasi Tiga Proyek Infrastruktur Dishub TA 2026

Kejari Kudus Evaluasi Tiga Proyek Infrastruktur Dishub TA 2026

2
Mau Demo ke Jakarta, AMPB Minta Sumbangan Rp12 Juta ke 21 Camat

Mau Demo ke Jakarta, AMPB Minta Sumbangan Rp12 Juta ke 21 Camat

2
​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

​Sungai Juwana Kering, Petani Karangrowo Pati Terancam Gagal Panen

2
Kalahkan Yordania, Indonesia Tantang Tailan di Final Srikandi Merdeka Cup 2026

Kalahkan Yordania, Indonesia Tantang Tailan di Final Srikandi Merdeka Cup 2026

2
Gandeng Pemkab Pati, Pengembang Perumahan Bedah Rumah Warga Sukoharjo

Gandeng Pemkab Pati, Pengembang Perumahan Bedah Rumah Warga Sukoharjo

Agustus 25, 2026
Pasar Sedo Demak Terbakar, 62 Kios Ludes dan Kerugian Capai Rp1,2 Miliar

Pasar Sedo Demak Terbakar, 62 Kios Ludes dan Kerugian Capai Rp1,2 Miliar

Agustus 25, 2026
​Antisipasi Intimidasi PO Bus, AMPB Siapkan 4 Armada Lebih Awal ke Jakarta

​Antisipasi Intimidasi PO Bus, AMPB Siapkan 4 Armada Lebih Awal ke Jakarta

Agustus 25, 2026
DPRD Rembang Siap Bongkar Dugaan Oknum Parpol-Ormas Peminta Jatah Proyek SD

DPRD Rembang Siap Bongkar Dugaan Oknum Parpol-Ormas Peminta Jatah Proyek SD

Agustus 25, 2026

Recent News

Gandeng Pemkab Pati, Pengembang Perumahan Bedah Rumah Warga Sukoharjo

Gandeng Pemkab Pati, Pengembang Perumahan Bedah Rumah Warga Sukoharjo

Agustus 25, 2026
Pasar Sedo Demak Terbakar, 62 Kios Ludes dan Kerugian Capai Rp1,2 Miliar

Pasar Sedo Demak Terbakar, 62 Kios Ludes dan Kerugian Capai Rp1,2 Miliar

Agustus 25, 2026
​Antisipasi Intimidasi PO Bus, AMPB Siapkan 4 Armada Lebih Awal ke Jakarta

​Antisipasi Intimidasi PO Bus, AMPB Siapkan 4 Armada Lebih Awal ke Jakarta

Agustus 25, 2026
DPRD Rembang Siap Bongkar Dugaan Oknum Parpol-Ormas Peminta Jatah Proyek SD

DPRD Rembang Siap Bongkar Dugaan Oknum Parpol-Ormas Peminta Jatah Proyek SD

Agustus 25, 2026
Lini Kata

Copyright © 2026 Linikata.com

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
    • Pemerintah
  • Regional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Takon Kang Deddy
  • Lini Video
  • Kriminal
    • Peristiwa
  • Wisata
    • Kuliner

Copyright © 2026 Linikata.com